Boyolali (Espos)–Jajaran Reskrim Polres Boyolali kembali melimpahkan berkas kasus buku ajar dengan tersangka Agus Wahyudi Mustofa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Kamis (24/6).
Kapolres Boyolali, AKBP Romin Thaib melalui Kasatreskrim, AKP Asnanto mengatakan pelimpahan berkas itu dilakukan setelah pihak penyidik melengkapi data sesuai petunjuk dari jaksa. “Kami sudah melengkapi berkas dan data yang ada untuk itu langsung kami serahkan kepada Kejari untuk diteliti kembali,” ujarnya kepada wartawan.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Pelimpahan berkas buku ajar dengan tersangka Agus Wahyudi Mustofa, yang saat itu menjadi ketua panitia pengadaan buku itu merupakan pelimpahan kali kedua, setelah sebelumnya, pihak Kejari mengembalikan berkas itu ke penyidik Polres untuk dilengkapi.
Kasus pengadaan buku tahun 2003/2004 itu dinilai telah merugikan negara senilai Rp 8,76 miliar. Dalam kasus tersebut, dua orang telah dijatuhi hukuman penjara, yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan Nasional (Diknas), Sarwidi dan Kasubdin TK/SD, Suparno dengan hukuman tiga tahun enam bulan. Bahkan vonis bagi keduanya sudah berkekuatan hukum tetap.
fid