SOLOPOS.COM - Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto dalam jumpa pers pengungkapan geng motor sadis, Sabtu (2/4/2023). (ANTARA/Ali Khumaini)

Solopos.com, KARAWANG —  Tiga anggota geng motor yang kerap berbuat sadis tak berkutik setelah dibekuk aparat Polres Karawang, Jawa Barat.

Selain kerap melukai korbannya dengan senjata tajam, para pelaku juga membawa alat setrum listrik untuk melumpuhkan korbannya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Beruntung, tiga anggota geng itu berhasil dilumpuhkan aparat Polres Kabupaten Karawang.

Polisi masih memburu anggota geng lainnya yang diduga kerap melakukan kekerasan yang sama.

“Tiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial DSP, 39, RHY, 24, dan RSA, 20. Ketiganya adalah warga Karawang,” kata Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, di Karawang, seperti dikutip Solopos.com dari Antara, Minggu (2/4/2023).

Kapolres menjelaskan, aksi kekerasan yang dilakukan para pelaku terjadi pada 13 Februari 2023, di depan Kantor PLN Karawang, Jalan Kertabumi.

Pada saat kejadian, kata dia, terdapat tiga orang korban yang mengalami luka serius akibat dari tindak kekerasan para pelaku.

Dalam melakukan aksinya, menurut dia, para pelaku terbilang sadis karena selain melakukan pengeroyokan hingga membuat korban mengalami luka serius, juga ada satu pelaku yang selalu menggunakan alat setrum listrik.

“Saat korbannya sudah tidak berdaya, para pelaku langsung mengambil barang-barang milik korban,” katanya.

Menurut Kapolres, kalau para pelaku kejahatan tersebut seringkali melakukan aksinya dengan menyasar para pengguna roda dua yang melintas secara acak.

Sementara itu, setelah dilakukan pemeriksaan dan upaya pengejaran, ketiga pelaku akhirnya ditangkap pada Kamis (30/3/2023).

Kapolres menyampaikan saat mereka hendak ditangkap, ada perlawanan dari para pelaku kejahatan itu sehingga polisi melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki dua dari tiga pelaku itu.

Dari penangkapan itu, kata dia, aparat kepolisian menyita barang bukti berupa satu sepeda motor, satu handphone, satu kunci kendaraan, satu buah sweater dan satu kaus.

Akibat perbuatannya, menurut dia, para pelaku dikenakan Pasal 170 KHUP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Saat ini, kata Kapolres, jajaran kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap seorang pelaku kejahatan jalanan lainnya yang masih buron.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya