Solopos.com, KARANGANYAR — Aparat Polres Karanganyar mengungkap lima kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam kurun waktu dua pekan terakhir. Pengungkapan tersebut dilakukan selama Operasi Sikat Jaran Candi 2022 sejak 24 Agustus hingga 14 September 2022.
Wakapolres Karanganyar, Kompol Purbo Adjar Waskito, mengatakan dari lima pengungkapan kasus tersebut, pihaknya menangkap lima tersangka. Dua di antaranya saat ini sudah diproses di Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Selain itu, pihaknya juga menyita empat unit sepeda motor dan sebuah ponsel yang digunakan pelaku untuk sarana kejahatan.
“Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, barang bukti yang berhasil disita di antaranya empat unit sepeda motor dan 1 alat komunikasi ponsel,” ujarnya kepada wartawan saat rilis kasus di Mapolresta Solo, Senin (26/9/22).
Purbo menambahkan, modus operandi yang digunakan para tersangka berbeda-beda. Ada yang dengan cara membobol rumah korban dan ada juga memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan.
Baca Juga: Pengemudi Toyota Camry yang Halangi Ambulans Minta Maaf, Mengaku Tak Dengar
“Untuk tempat kejadian perkara pencurian terjadi di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar, dan Matersih,” imbuhnya.
Ia mengimbau warga agar lebih berhati-hati dan mengawasi kendaraanmasing-masing. Gunakan kunci ganda untuk menambah keamanan.
Sementara itu, salah satu tersangka pencurian sepeda motor di Desa Gajahan, Kecamatan Colomadu, MF, mengaku menggunakan kunci “T” untuk membobol sepeda motor sasaran. “Saya menunggu korban lengah. Begitu dia meninggalkan sepeda motornya, saya bobol pakai kunci ‘T’,” paparnya.
Kendaraan hasil curiannya pun belum sempat ia jual dan keburu tertangkap oleh aparat Polres Karanganyar.