SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, KARANGANYAR</strong> — Macan Lawu, sebutan untuk aparat Satuan Reskrim Polres Karanganyar, menangkap enam pengedar <a href="http://semarang.solopos.com/read/20180525/515/918404/waspadai-peredaran-uang-palsu-di-jateng-jelang-lebaran" title="Waspadai Peredaran Uang Palsu di Jateng Jelang Lebaran">uang palsu</a> rupiah dan mata uang asing.</p><p>Satu dari enam orang itu tercatat sebagai warga Kabupaten Karanganyar dan lima orang lainnya warga Jawa Timur. Polisi menyita total seribuan lembar uang palsu rupiah dalam pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 serta mata uang asing dari sejumlah negara.</p><p>Informasi yang dihimpun <em>Solopos.com</em>, pengungkapan kasus itu bermula saat salah satu tersangka, ST, 27, warga Desa Suruhkalang, Jaten, Karanganyar, bertransaksi dengan TCP, 19, warga Kelurahan Mojosongo, Solo, di bawah flyover Palur, Kamis (27/9/2018) pukul 12.00 WIB.</p><p>Saat itu TCP menjual handphone Oppo melalui media sosial. ST tertarik dan membeli handphone itu seharga Rp1,7 juta. Mereka bertemu di bawah flyover Palur.</p><p>ST membayar dengan <a href="http://news.solopos.com/read/20180129/496/889506/uang-palsu-makin-banyak-jelang-pilkada-ini-sebabnya" title="Uang Palsu Makin Banyak Jelang Pilkada, Ini Sebabnya">uang pecahan</a> Rp100.000. TCP curiga dengan uang ST. Untuk berjaga-jaga, TCP memotret KTP, SIM, dan wajah ST. Kecurigaan terbukti saat TCP sampai di Pasar Singosaren, Solo.</p><p>"Korban menyetorkan uang penjualan handphone. Di situ diketahui uang yang dibayarkan pelaku [ST] palsu. Dia melapor ke Polres Karanganyar. Barang buktinya 17 lembar uang palsu pecahan Rp100.000," kata Kapolres Karanganyar, AKBP Henik Maryanto, saat menggelar jumpa pers di Aula Jananuraga Polres Karanganyar, Senin (1/10/2018).</p><p>ST ditangkap di rumah istrinya di Karangpandan. Polisi mengembangkan kasus itu ke Sidoarjo, Jawa Timur, dan berhasil menangkap lima orang.</p><p>Mereka yakni Achmad Sofyan Hadi Purwanto, 26, Dwi Hepi N., 30, warga Kabupaten Jombang, BNH, 34, warga Kabupaten Ponorogo, Sugeng, 41, warga Kabupaten Madiun, dan HA, 48, warga Kabupaten Sidoarjo.</p><p>ST mengaku membeli uang palsu dari Achmad melalui media sosial. Dia membeli sejumlah uang palsu pecahan Rp100.000.</p><p>ST menuturkan <a href="http://semarang.solopos.com/read/20170701/515/829882/peredaran-uang-palsu-di-jateng-turun" title="Peredaran Uang Palsu di Jateng Turun">uang palsu</a> pecahan Rp100.000 senilai Rp800.000 dia beli dengan harga Rp400.000 uang asli. Begitu seterusnya berlaku kelipatan.</p><p>"Ini kali pertama. Saya beli pakai uang palsu karena order menjahit sepi tiga pekan terakhir. Kenal [dengan korban] dari Facebook. Sisa uang beli handphone itu saya kembalikan karena takut," tutur ST saat ditanyai wartawan.</p><p>Saat menangkap salah satu pelaku di Dusun Bungur, Desa Medaeng, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, polisi mengamankan 252 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 dan 632 lembar uang palsu mata uang asing dari sejumlah negara dalam bentuk pecahan berbeda.</p><p>Polisi juga menyita barang bukti lain seperti handphone, notebook, sejumlah buku tabungan, dan kartu ATM, sejumlah flashdisk, dompet, pemindai ultraviolet, kertas, dan pelat kertas uang palsu.</p><p>Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Purbo Ajar Waskita, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Henik Maryanto, mengungkapkan polisi masih mengembangkan kasus peredaran uang palsu di Karanganyar. Polisi mengejar satu tersangka lain dari jaringan tersebut.</p><p>"Tersangka berstatus pengedar. Kami masih mendalami apakah mereka memproduksi atau tidak. Ditemukan printer tapi tersangka menyebutnya barang titipan. Mereka mengaku baru sebulan mengedarkan uang palsu," ujar dia saat ditanya peran tersangka pada kasus itu.</p><p>Polisi melibatkan Bank Indonesia (BI) untuk memastikan uang yang disita dari tersangka itu asli atau palsu. Ahli uang BI memastikan ratusan lembar uang rupiah itu palsu.</p><p>Hal itu disampaikan Kepala Tim Sistem Pembayaran Pengelolaan Uang Rupiah dan Layanan Administrasi (SPPURLA) Kantor Perwakilan BI Solo, Bakti Artanta, mengatakan uang palsu yang diedarkan tersangka berkualitas buruk.</p><p>Dia bersama tim yang terdiri atas ahli uang di BI Solo melakukan serangkaian pengecekan, seperti hasil cetakan, benang pengaman, rectoverso, dan pengecekan menggunakan pemindai ultraviolet. Bakti berharap masyarakat melek terhadap uang rupiah.</p><p>Salah satu caranya dengan melakukan 3D atau dilihat, diraba, diterawang. "Hasil cetakan jauh dibanding uang asli. Ini cetakan jelek, kasar. Tidak ada rectoverso, benang tidak tertanam di bahan tetapi hanya dicetak, watermark-nya tidak sesuai, dan lain-lain. Sebenarnya mudah mengidentifikasi secara manual dengan 3D. Saya harap masyarakat waspada. Begitu menemukan [uang palsu], laporkan ke polisi," ujar dia saat hadir pada rilis upal di Mapolres.</p><p>Polisi menjerat tersangka peredaran uang palsu dengan Pasal 36 ayat (3) UU No. 7/2011 tentang Mata Uang. Mereka diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp50 miliar.</p><p><br /><br /></p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya