SOLOPOS.COM - Tersangka pemakai sabu-sabu saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Karanganyar, Selasa (16/4/2013). (JIBI/SOLOPOS/Bony Eko Wicaksono)

Tersangka pemakai sabu-sabu saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Karanganyar, Selasa (16/4/2013). (JIBI/SOLOPOS/Bony Eko Wicaksono)

KARANGANYAR — Dua pelaku pengguna narkotik dan obat terlarang jenis sabu-sabu diringkus jajaran Satnarkoba Polres Karanganyar di pinggir jalan di Desa Kedung Jeruk, Kecamatan Mojogedang, Selasa (16/4/2013) dini hari WIB. Kini, para pelaku meringkuk di dalam penjara Mapolres Karanganyar.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Informasi yang dihimpun Solopos.com, menyebutkan para tersangka yang ditangkap  masing-masing Suparno alias Gowor warga Desa Kedung Jeruk, Mojogedang dan Haryanto alias Gundul, warga Kampung Baru, Pejaringan, Jakut. Mereka tengah pesta sabu-sabu di salah satu rumah tersangka.

Kasubag Humas Polres Karanganyar, AKP Didik Noertjahyo, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Nazirwan Adji Wibowo, mengatakan penangkapan pelaku pengguna sabu-sabu itu berasal dari informasi masyarakat. Mereka curiga rumah salah satu pelaku kerap didatangi orang yang bukan sebagai warga setempat. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku.

“Berdasarkan informasi masyarakat petugas menangkap para pelaku setelah berpesta sabu-sabu,” katanya, Selasa siang.

Berdasarkan keterangan pelaku, mereka telah lama mengkonsumsi sabu-sabu. Barang haram tersebut didapat dari seorang warga Klaten berinisial AT. Biasanya, mereka membeli sabu-sabu dari uang patungan.

Polisi menyita barang bukti (BB) berupa sisa satu paket sabu-sabu seberat 0,35 gram dan dua buah telepon seluler milik para pelaku. Sebenarnya, satu paket sabu-sabu seberat 0,60 gram namun berkurang setelah dikonsumsi para pelaku.

Para pelaku dijerat Pasal 112 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 12 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya