SOLOPOS.COM - Polisi memeriksa ciu yang disita, Minggu (24/3/2013)

Polisi memeriksa ciu yang disita, Minggu (24/3/2013)

KARANGANYAR–Jajaran Polres Karanganyar menggagalkan upaya pengiriman 750 liter minuman keras jenis ciu di sekitar Waduk Lalung, Minggu (24/3/2013) dini hari WIB. Ratusan liter ciu tersebut hendak dikirim ke Madiun, Jatim.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Informasi yang dihimpun Solopos.com, menyebutkan pengiriman ratusan ciu tersebut digagalkan oleh anggota Satuan Intelkam Polres Karanganyar. Kala itu, anggota Satintelkam Polres Karanganyar tengah melakukan patroli di lokasi kejadian. Mereka mencurigai mobil pick-up yang membawa barang rongsokan.

Petugas langsung menghentikan dan memeriksa mobil tersebut. Setelah diperiksa secara teliti ditemukan 25 jerigen yang berisi ciu. Modusnya, pelaku menyembunyikan jerigen berisi ciu di bagian terbawah yang ditutup terpal. Dia atas terpal diberi barang rongsokan untuk menyembikan keberadaan jerigen berisi ciu.

Kapolres Karanganyar, AKBP Nazirwan Adji Wibowo, mengatakan polisi mengamankan dua pelaku yakni Dodi dan Agus. Keduanya warga Kabupaten Madiun, Jatim. Mereka langsung digelandang ke Mapolres Karanganyar untuk dimintai keterangan. “Ciu hendak diselundupkan ke Madiun, Jatim menggunakan mobil pick-up,” katanya, Minggu siang.

Menurutnya, satu jerigen berisi 30 liter ciu senilai Rp170.000. Para pelaku memesan ciu dari seorang warga di Desa Ngombaan, Kecamatan Polokarto, Sukoharjo.  Mereka langsung mengambil pesanan ciu di rumah warga tersebut.

Kapolres menjelaskan modus pengiriman ratusan liter ciu itu cukup rapi. Selain menutup bagian atas dengan barang rongsokan, tersangka juga menaburi jerigen dengan bubuk kopi untuk menyamarkan bau menyengat yang berasal dari ciu. “Setiap jerigen ditaburi bubuk kopi supaya bau khas dari ciu hilang,” jelasnya.

Pihaknya berkomitmen memberantas penyakit masyarakat (pekat) seperti peredaran miras, narkoba, perjudian dan praktik prostitusi di wilayah hukum Polres Karanganyar. Kegiatan patroli keliling bakal ditingkatkan untuk mencegah aksi kriminalitas.

Para tersangka dijerat sanksi tindak pidana ringan (tipiring) sesuai Peraturan Daerah (Perda) No 16/2009 tentang Peredaran Minuman Beralkohol dengan ancaman hukuman maksimal selama tiga bulan penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya