SOLOPOS.COM - Kegiatan pemusnahanmiras di halaman Polres Karanganyar, Rabu (5/5/2021). (Solopos-Sri Sumi Handayani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Ribuan liter ciu dan minuman keras berbagai merek hasil operasi cipta kondisi dimusnahkan di halaman Mapolres Karanganyar pada Rabu (5/5/2021).

Data yang dihimpun Solopos.com, Polres Karanganyar memusnahkan 1.073 botol minuman keras aneka merek. Selain ribuan botol minuman keras aneka merek, polisi juga memusnahkan 1.221 liter ciu dalam kemasan botol bekas air mineral ukuran 1 liter dan jeriken. Semua miras dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan stoom walls.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selain minuman keras, polisi juga memusnahkan 14 batang mercon dan pipa dan 13 batang petasan.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca juga: Polres Karanganyar Dibantu 1 Peleton Brimob Jaga Cemara Kandang

Kapolres Karanganyar, AKBP Muchammad Syafi Maulla, menyampaikan seluruh barang tersebut disita dari operasi cipta kondisi yang dilaksanakan jajaran Polres Karanganyar maupun polsek di 17 kecamatan.

Upaya Mencegah Kriminalitas

Pada kesempatan itu, Bupati Karanganyar, Juliyatmono, Kapolres Karanganyar, AKBP Muchammad Syafi Maulla, dan Dandim 0727/Karanganyar, Letkol (Inf) Ikhsan Agung Widyo Wibowo, dan perwakilan instansi pemerintah lain memusnahkan botol minuman keras.

“Pemusnahan miras hasil operasi cipta kondisi sebelum puasa dan saat Ramadan. Tujuannya melalui operasi cipta kondisi ini masyarakat dapat beribadah dengan khusyuk. Ini juga salah satu upaya mencegah kriminalitas. Banyak hal jahat yang ditimbulkan dari mengonsumsi miras,” ujar Kapolres saat berbincang dengan wartawan seusai Apel Gelar Pasukan di Lapangan Wira Satya Polres Karanganyar, Rabu (5/5/2021).

Baca juga: Duh! Pusat Perbelanjaan dan Tempat Makan di Jalan Lawu Karanganyar Masih Timbulkan Kerumunan

Kapolres menyampaikan sejumlah kecamatan di Karanganyar masih ditemukan aktivitas jual beli minuman keras secara ilegal. Orang nomor satu di lingkungan Polres Karanganyar itu menyampaikan pelaku ditindak menggunakan perturan tindak pidana ringan (tipiring).

Kali terakhir, polisi menyita ratusan botol minuman keras ilegal dari salah satu penjual di kawasan Kelurahan Bejen, Kecamatan Karanganyar pada Sabtu (1/5/2021).

Polisi menyita barang bukti 117 botol Vodka ukuran 350 ml, delapan botol Anggur Merah ukuran 600 ml, dan lima botol ciu ukuran 600 ml.

Baca juga: 5 Lokasi Ini Dipantau Ketat, Balap Liar di Karanganyar Ganti Jadwal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya