SOLOPOS.COM - Kasatlantas Polres Karanganyar AKP Yulianto (memegang mik) membuka doa bersama, Kamis (2/6/2022) malam, di Markas Unit Lakalantas Polres setempat. (Espos/Akhmad Ludiyanto)

Solopos.com, KARANGANYAR — Satlantas Polres Karanganyar menggelar doa bersama untuk memohon keselamatan masyarakat agar terhindar dari kecelakaan lalu lintas.

Kegiatan doa bersama itu dilaksanakan di markas Unit Lakalantas Polres Karanganyar pada Kamis (2/6/2022) malam. Doa bersama dipimpin ustaz Ahmad Romli dari Pondok Pesantren (Ponpes) Nurul Mustofa Karangpandan, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kegiatan ini diikuti Kasatlantas AKP Yulianto, Kanit Gakkum Ipda Sukarno Yudho, personel Satlantas, serta para santri Ponpes Nurul Mustofa.

Kasatlantas mengatakan doa bersama ini merupakan upaya batiniah untuk menekan intensitas kecelakaan lalu lintas, khususnya di wilayah Kabupaten Karanganyar.

“Melalui doa ini kami memohon kepada Allah agar masyarakat selalu diberi keselamatan serta terhindar dari kecelakaan yang sering terjadi di wilayah Karanganyar,” ujarnya di sela-sela acara.

Baca Juga : Tabrak Pohon & Masuk Parit di Jaten Karanganyar, Warga Solo Meninggal

Ia mengatakan bahwa wilayah Karanganyar memiliki jalan yang bervariasi. Mulai dari jalan kota yang lebar dan lurus hingga jalan pegunungan yang naik turun.

Kondisi tersebut katanya memunculkan potensi kecelakaan jika para pengguna jalan tidak berhati-hati. Oleh karena itu ia mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati, mentaati rambu-rambu dan peraturan lalu lintas agar terhindar dari kecelakaan.

“Dan tidak lupa kita selalu berdoa agar diberi keselamatan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Satlantas melakukan upaya lahiriah dengan memasang speed camera di Jl. Adi Sucipto Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar. Kamera ini akan memantau kecepatan kendaraan yang melintas di jalan tersebut.

Baca Juga : Sering Laka, Waspadalah Saat Melintasi Jalur Maut di Karanganyar Ini

Jika kedapatan melebihi batas kecepatan maksimal 60 km/jam, pengendara atau pengemudi akan dikenai sanksi tilang. Dengan demikian para pengguna jalan diharapkan dapat mengendalikan kecepatan kendaraannya sehingga risiko kecelakaan bisa diminimalisasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya