SOLOPOS.COM - Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Tegar Satrio Wicaksono, (depan tiga dari kiri), didampingi kanit reskrim dari empat polsek di Kabupaten Karanganyar menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus perjudian di kantor Satreskrim Polres Karanganyar, Senin (30/11/2020). (Solopos.com/Sri Sumi Handayani)

Solopos.com, KARANGANYAR -- Polres Karanganyar membongkar enam kasus perjudian dan menangkap 13 pelaku dan satu bulan terakhir. Kasus ini tersebar di empat kecamatan di Karanganyar.

Mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi, Kasat Reskrim, AKP Tegar Satrio Wicaksono, memperingatkan masyarakat agar tidak bermain-main dengan hukum. "Kasus judi di Kabupaten Karanganyar ini mulai marak dan dilakukan terang-terangan. Kami mendapat laporan dari masyarakat terkait perjudian di wilayah masing-masing," kata Tegar dalam jumpa pers di kantor Satreskrim, Senin (30/11/2020).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dalam kesempatan itu, Satreskrim menghadirkan 13 orang tersangka dan barang bukti kasus perjudian berupa kartu domino, paito capjiki. Kemudian peralatan menulis, uang tunai, handphone, dan lain-lain. Selain itu polisi menyita uang tunai Rp3,9 juta.

Belum Sempat Kirim Barang, Sopir asal Bejen Karanganyar Ini Meninggal di Truk

"Ini pengungkapan kasus selama satu bulan. Ada enam kasus di enam lokasi. Jumlah pelaku 13 orang. Itu di Kecamatan Kerjo, Mojogedang, Karangpandan, dan Tasikmadu. Ada yang diungkap anggota Polres Karanganyar, sisanya Polsek Kerjo, Mojogedang, Karangpandan, dan Tasikmadu," jelas dia.

Data yang dihimpun Solopos.com, tersangka yang ditangkap semuanya berusia 40 tahun ke atas. Rata-rata bekerja sebagai karyawan swasta. Mereka ditangkap saat berjudi di warung maupun teras rumah. Beberapa tersangka yang ditangkap berperan sebagai peserta, penambang, hingga bandar.

"Judi togel jenis Singapura dan Hong Kong. Dari jaringan berbeda. Rata-rata baru satu bulan sampai enam bulan berjudi. Omset Rp100.000 sampai Rp200.000 per hari. Tetapi menggunakan uang maka masuk unsur pidana. Mereka dijerat menggunakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sepuluh tahun dan denda Rp25 juta," ungkap Tegar.

Kasus Covid-19 di Karanganyar Naik, Kesadaran Prokes Turun

Laporkan Judi

Ia mengimbau masyarakat membantu kerja polisi untuk memberantas perjudian dengan melaporkannya ke polsek di wilayah masing-masing. Tegar melarang masyarakat main hakim sendiri apabila menangkap pelaku perjudian.

Sementara itu, salah satu tersangka, Suwarto, mengaku iseng bersama teman-temannya bermain judi capjiki. Dia bermain di teras rumahnya dan mengatakan baru satu bulan berjudi. Dia memasang taruhan Rp5.000 hingga Rp30.000 setiap kali main.

"Ya iseng saja dengan teman-teman. Itu teman menongkrong. Kalau siang saya bekerja, tetapi malam hari main. Saya kerja di proyek [buruh bangunan]. Pasang Rp5.000 kadang Rp10.000. Paling banyak Rp20.000 sampai Rp30.000. Kadang dapat Rp100.000, Rp50.000, sampai Rp80.000. Uang itu untuk makan dan minum bareng teman-teman," ujar dia saat berbincang dengan wartawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya