SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)–Jajaran Polres Karanganyar membekuk Wihartadi alias Andri, 41, warga di lingkungan Dukuh Pokoh Desa Ngijo, Tasikmadu, Jumat (16/4), atas tuduhan menjadi pengedar uang palsu (Upal) di wilayah hukum setempat.

Bersama tersangka berhasil diamankan pula barang bukti berupa Upal pecahan Rp 50.000 sebanyak 18 lembar dengan nilai nominal setara Rp 900.000. Selain itu Polisi juga menyita sebuah sepeda motor Honda Supra bernomor Polisi AD 2543 EB lengkap dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)-nya yang diketahui digunakan pelaku untuk menjalankan tindak kejahatannya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Terbongkarnya peredaran Upal setelah ada warga korban melapor ke Polisi. Saksi diketahui menjual kambingnya seharga Rp 700.000 kepada pelaku dan dibayar dengan pecahan Rp 50.000 yang ternyata palsu semua,” ungkap Kapolres Karanganyar, AKBP Edi Suroso, dalam gelar perkara itu di Mapolres setempat, Senin (19/4), didampingui Kasatreskrim AKP Djoko Satriyo Utomo.

Ekspedisi Mudik 2024

Kapolres memaparkan, saksi korban dalam perkara tersebut adalah Marto Sutarno, 70. Yang bersangkutan tercatat sebagai warga Dukuh Pulosari RT 02/RW IV Desa Bakalan, Jumapolo. Marto merasa curiga dengan keaslian uang hasil penjualan ternak kambingnya karena warna kertas uang di sejumlah bagian yang cukup berbeda dengan uang pecahan Rp 50.000 pada umumnya.

“Jadi karena curiga, saksi yang juga korban mencatat nomor polisi sepeda motor yang digunakan pelaku untuk selanjutnya melaporkannya kepada petugas,” ujarnya. Setelah mendapat informasi itu, Polisi kemudian menelusuri sepeda motor yang dicurigai dan akhirnya berhasil menangkap tersangka di rumahnya di Dukuh Pokoh Desa Ngijo, tepatnya di Perumahan Permata Hijau.

Sementara itu Kasatreskrim menambahkan, dari hasil pemeriksaan terhadap Wihartadi, pelaku diketahui memiliki Upal pecahan Rp 50.000, total sebanyak 50 lembar dengan nominal angka Rp 2,5 juta. Dari jumlah itu, petugas hanya berhasil menyita 18 lembar di antaranya karena sebagian besar lainnya telah dibelanjakan lebih dulu di wilayah Kecamatan Jumapolo dan Jumantono.

try

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya