SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Solopos.com)–Polres Jakarta Utara melakukan pemusnahan barang bukti narkoba milik tersangka Niko pelaku penembakan busway dan kepemiikan narkoba senilai Rp 13,9 Miliar.

Pemusnahan barang bukti itu untuk menghindari penyalahgunaan narkoba, dan membahayakan jika disimpan. “Hari ini kita akan memusnahkan barang bukti berupa narkotika jesnis shabu, tablet, dan kristal,” ujar Kapolres Jakarta Utara Kombes Andap Budhi di Polres Jakarta Utara, Jl Yos Sudarso, Jakarta Utara, Senin (7/3/2011).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menurut Andap, pemusnahan barang bukti itu untuk menghindari penyalahgunaan narkoba dan termasuk barang yang berbahaya jika disimpan terlalu lama. “Kita hanya mengantisipasi agar barang bukti ini tidak ada lagi dan kita hadirkan semua pihak yang terkait agar menyaksikan pemusnahan ini agar semuanya transparan,” terang Andap.

Harga barang bukti yang dimusnakah tidak tanggung-tanggung. Terdapat 11.452 butir ekstasi, 900.1 gram shabu, 2.727 butir happy five 55 kilogram serbuk cafein senilai Rp 13.9 miliar. “Kalau dijual dipasaran, harganya berkisar dari Rp 100 ribu hingga jutaan rupiah,” sebutnya.

Sementara itu, terkait perkembangan Niko dalam kasus narkoba, Andap menjelaskan, berkas pidana Niko belum sampai pada tahap P21. “Pengembangan untuk penyelidikan masih terus berlanjut dengan bekerjasama dengan Polda dan BNN,” ujarnya.

Berdasarkan pantuan, ribuan butir ekstasi dihancurkan dengan menggunakan blender dan jenis serbuk dilarutkan ke dalam tong bekas berisi air dan kemudian dibuang ke dalam saluran pembuangan.

(dtc/tiw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya