SOLOPOS.COM - Konferensi pers kasus peredaran obat terlarang di Polres Gunungkidul, Selasa (6/2/2018). (Harian Jogja/Herlambang Jati Kusumo)

Polres Gunungkidul mengungkap empat kasus perdaran obat terlarang

 

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Polres Gunungkidul mengungkap empat kasus perdaran obat terlarang dengan jumlah tersangka tujuh orang dalam kurun waktu satu bulan Januari.

Ekspedisi Mudik 2024

Kapolres, Gunungkidul, AKBP Ahmad Fuady mengatakan beberapa barang bukti diamankan. “Kita amankan obat-obatan pil Trihexypenidyl atau pil sapi, barang bukti sekitar 1.000 dari lima orang tersangka. Untuk sabu-sabu kita amankan dari dua tersangka,” ujarnya, dalam gelar perkara di Mapolres Gunungkidul, Selasa (6/2/2018).

Dia mengatakan kasus ini masih dikembangkan, dia juga berharap peredaran obat-obat terlarang dapat ditekan atau dihindari. Sehingga nantinya tidak ada lagi.

Sebanyak tujuh orang tersebut yakni DR,20, warga Karangrejek, Wonosari, diamankan Senin (1/1/2018), DPS,19, warga Sukoharjo, dan DT,26, juga warga Sukoharjo yang diamankan pihak kepolisian Senin (1/1/2018), DP diamankan Minggu (6/1/2018) pukul 01.00 WIB di Ponjong dan JAP,19, diamankan Selasa (23/1/2018).

Dari JAP, polisi menngembangkan kasus tersebut dan menangkap dua tersangka lain yakni RAS dan ASB.

Dari ketujuh tersangka hanya DT yang dijerat Pasal 112 ayat 1 sub pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ia erancam paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Adapun enam tersangka lain dijerat dengan UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya