SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

GUNUNGKIDUL: Polres Gunungkidul membagikan buku Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kepada 144 kepala desa se-Gunungkidul, Senin (30/5). Hal itu menjadi upaya Polres Gunungkidul untuk membenahi kualitas personel kepolisian.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Asep Nalaludin menyatakan, tujuan utamanya utama pembagian KUHAP adalah untuk memberikan klarifikasi jika polisi melakukan kesalahan. Pihaknya juga akan memprogramkan silaturahmi jajaran kepolisian kepada setiap desa di Gunungkidul.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kalau ada polisi yang nakal dan melanggar sesuai dengan pernyataan di KUHAP, jangan segan-segan untuk sms saya, saya berikan nomor HP saya kepada bapak kades sekalian,” terang Asep.

Asep juga menyinggung soal banyaknya anggota kepolisian yang kurang memahami KUHAP. Karena itu, pembagian KUHAP tersebut diharapkan membantu kinerja aparat kepolisian dalam menciptakan keamanan dan ketertiban.

“Mudah-mudahan bapak ibu kades sekalian, bisa melebihi Polisi dalam memahami KUHAP tersebut, karena memang masih ada anggota kami yang mungkin belum paham” pungkasnya.(Harian Jogja/Sunartono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya