SOLOPOS.COM - Wakapolres Grobogan Kompol Samsu Wirman (kanan) didampingi Kasat Narkoba AKP Hendro Satmoko (kiri) memeriksa tersangka narkoba jaringan antarprovinsi di Mapolres Grobogan. (Solopos/Arif Fajar S)

Solopos.com, PURWODADI — Jajaran Polres Grobogan berhasil mengungkap jaringan narkoba jenis sabu antarkota antarprovinsi saat menggelar Operasi Bersinar 2022 yang digelar Polres Grobogan sejak 9 – 28 Februari 2022.

“Tersangka Reivan Prasetiomoko, 33 tahun warga Sidorajo, Jawa Timur kita tangkap di depan SPBU Grobogan Senin [28/3/2022],” jelas Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi didampingi Kasat Narkoba AKP Hendro Satmoko, di Mapolres Grobogan, Rabu (8/3/2022)

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selain menangkap Reivan, anggota Satnarkoba Polres Grobogan dalam Operasi Bersinar 2022 juga berhasil menangkap tersangka sabu lainnya. Yakni Hadi Prayitno, 49 warga Desa Putat, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan.

Baca juga: Ganjar Pranowo Sepakat Antigen & PCR bagi Pelaku Perjalanan Dihapus

“Dari hasil penggeledahan dari kedua tersangka kita dapati barang bukti sabu-sabu seberat kurang lebih 60 gram. Keduanya sudah kita tahan,” jelas Kasat Narkoba.

Menurut AKP Hendro, penangkapan jaringan narkoba jenis sabu antarprovinsi tersebut berawal dari informasi yang diterima jajaran Satnarkoba Polres Grobogan. Bahwa akan ada transaksi narkoba di wilayah Grobogan dari Surabaya.

“Kemudian kita lakukan pengintaian setelah ada informasi pergerakan pelaku dari Surabaya. Hingga akhirnya kita mencurigai mobil Suzuki Ertiga warna hitan berplat nomor W 1637 XF di depan SPBU Grobogan,” ujarnya.

Baca juga: Motor Polisi Tertabrak Saat Penangkapan Pengguna Narkotika di Grobogan

Setelah memastikan bahwa pengguna mobil tersebut adalah orang yang dicurigai akan bertransaksi narkoba, petugas kemudian melakukan penangkapan. Reivan Prasetiomoko warga Sidoarjo langsung ditangkap dan dilakukan penggeledahan.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan sabu-sabu dalam plastik klip yang dimasukan ke dalam bungkus rokok seberat kurang lebih 58,3 gram. Saat ini masih kita dalami kasus ini,” ujar AKP Hendro Satmoko.

Selain menangkap dua tersangka sabu-sabu dengan barang bukti sekitar 60 gram, Operasi Bersinar 2022 yang digelar Polres Grobogan juga menangkap tersangka tembakau sintetis. Tersangka atas nama Arie Yanuar, warga Sukorejo, Kabupaten Kendal.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya