SOLOPOS.COM - Polres Grobogan menggerebeg lokasi pengoplosan gas elpiji 3 kg ke tabung 12 kg di Desa Karanganyar, Kecamatan Purwodadi. (Solopos.com-Polres Grobogan)

Solopos.com, PURWODADI – Jelang Lebaran, Polres Grobogan membongkar praktik illegal pengoplosan gas elpiji di Desa Karanganyar, Kecamatan Purwodadi. Penggerebegan gudang yang diduga dijadikan tempat pengoplosan elpiji dilakukan oleh jajaran Satreskrim.

“Polisi mendapati 150 unit tabung gas 3 kg yang telah dipindahkan ke tabung ukuran 5,5 kg dan 12 kg dan sejumlah alat bukti lainnya,” jelas Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Aji Darmawan melalui Kanit Tipidter, Iptu Cipto Dwi Laksana kepada wartawan, Senin (3/5/2021).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Iptu Cipto Dwi Laksana mengatakan penindakan itu dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat. Di mana di lokasi tersebut ada kelangkaan gas 3 kg dan dugaan adanya praktik pengoplosan gas elpiji.

‘’Bermula dari banyaknya laporan dan keluhan masyarakat terkait kelangkaan gas elpiji 3 kg.. Kemudian kami lakukan penyelidikan ke beberapa agen yang dicurigai melakukan kecurangan,” kata Cipto.

Baca juga: New Tim Elang Bergerak, Sejumlah Pemuda Pemicu Tawuran di Semarang Ditangkap

Setelah upaya penyelidikan itu, polisi akhirnya menemukan salah satu agen gas elpiji yang nakal di Desa Karanganyar, Kecamatan Purwodadi. Polisi kemudian menggerebeg ke agen tersebut. Saat digrebeg polisi menemukan aktivitas pemindahan gas 3 kg ke tabung 12 kg.

Polisi pun bergerak cepat dengan mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi tersebut. Yakni alat pemindah gas, ratusan tabung 3 kg dan 12 kg, serta segel gas. Polisi juga mengamankan pemilik dan sejumlah karyawannya untuk diproses lebih lanjut.

‘’Tindakan pelaku mengoplos gas elpiji tersebut untuk meraih keuntungan pribadi. Aksi pengoplosan ini dilakukan sejak pelaku mendapatkan penambahan kuota. Semula 80 tabung gas elpiji bersubsidi bertambah menjadi 130 tabung,” tambahnya.

Baca juga: Ganjar ke Bupati Grobogan: Jalan Rusak Harus Jadi Perhatian

Sejak Awal 2020

Cipto mengemukakan dari pengakuan pelaku, praktik pemindahan gas elpiji tersebut dilakukan sejak awal 2020. Hasil pengoplosan itu kemudian dijual ke warung makan dan toko-toko secara eceran.

‘’Jadi setelah itu dijual ke warung makan dan toko-toko secara eceran. Di jual empat sampai lima tabung ke toko-toko. Atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal 62 ayat 1, pasal 8 ayat 1 huruf C UU No. 8/ 1999 dan Pasal 32 ayat 2 juncto Pasal 30 UU RI No. 2/1981,” pungkasnya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya