SOLOPOS.COM - Operasi Pekat (SOLOPOS/Arif Fajar S)

Operasi Pekat (SOLOPOS/Arif Fajar S)

Grobogan (Solopos.com)–Polres Grobogan mengamankan 109 botol dan tujuh jerigen minuman keras (Miras) dari lima pemilik warung di Toroh, Grobogan, Brati dan Purwodadi, dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat), Rabu (27/7/2011).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kelima pemilik warung yang menjual Miras adalah, Mami, 42, warga Dusun Mangunrejo Desa Tambirejo, Kecamatan Toroh dari warung ini polisi menyita barang bukti dua jerigen dan empat botol arak.

Ekspedisi Mudik 2024

Kemudian dari Sunarto, 40 warga Dusun Gareh Desa Ngabenrejo Kecamatan Grobogan diamankan barang bukti satu jerigen arak. Di Tempat Rochanah, 37 warga Desa Jangkungharjo Kecamatan Brati polisi mengamankan 13 botol Miras merk Topi Miring.

Sementara di warung milik, Sulistiyani, 48, warga Lingkungan Cebok Kelurahan Kalongan Kecamatan Purwodadi diamankan 65 botol dan 2 jerigen arak. Selanjutnya di warung milik Karnadi, 50, warga Desa Ngabenrejo Kecamatan Grobogan polisi menyita dua jerigen, delapan botol arak dan 19 botol Miras merk Anggur Merah.

“Para pemilik warung yang menjual Miras tersebut akan kita ajukan ke Pengadilan Negeri Purwodadi dalam sidang tindak pindana ringan (Tipiring),” ungkap Wakapolres Grobogan Kompol Anton Perda didampingi Kabag Ops Kompol Welly S dan Kasubag Humas Polres Grobogan AKP Ngadiyo, Rabu (27/7/2011).

Dijelaskan Wakapolres, operasi Pekat digelar selama 21 hari sejak 26 Juli-15 Agustus 2011. Sasarannya tidak hanya Miras, namun juga penyakit masyarakat lainnya seperti perjudian, prostitusi serta petasan.

(rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya