SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

GUNUNGKIDUL—Polres Gunungkidul makin serius menangani penambangan ilegal. Hari ini korps baju coklat itu menyidik Joko Sarjono, warga Dusun Karangsari Desa Kenteng, Kecamatan Ponjong atas dugaan penambangan tanpa ijin.

Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Alaal Prasetyo kepada Harian Jogja,menjelaskan pihaknya baru melakukan penyidikan terhadap satu pelaku.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penyidikan itu didasarkan dari hasil pemanggilan dan klarifikasi sejumlah penambang lain. Prses klarifikasi sendiri berlangsung selama dua minggu.

Ekspedisi Mudik 2024

Karena itu, kata Alaal, masih memungkinkan pemanggilan penyidikan kepada penambang lainnya terutama perusahaan besar yang beroperasi mengepras batu kapur secara illegal di Gunungkidul.

“Itu berdasarkan pengembangan kami sehingga masih sangat memungkinkan adanya penambang lain yang akan dipanggil,” terang Alaal.

Meski demikian, hingga saat ini Joko belum ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih akan menyelidiki lebih lanjut. Jika bukti-bukti cukup, tidak tertutup kemungkinan Joko bakal naik status sebagai tersangka.

Sementara Joko mengungkapkan sejak awal siap menghadapi penyidikan tersebut. Sebagai penambang rakyat, pihaknya sudah berusaha mendapatkan perijinan.

Akantetapi pemerintah daerah belum dapat menyelesaikannya lantaran masih terganjal Raperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Gunungkidul yang hingga kini belum juga kelar. (Harian Jogja/Sunartono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya