Boyolali (Solopos.com)–Jajaran Polres Boyolali menggelar reka ulang atau rekonstruksi kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang melibatkan para pelaku antarprovinsi, Senin (31/10/2011).
Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024
Rekonstruksi yang digelar di Mapolres Boyolali ini untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali.
“Rekonstruksi untuk mengetahui lebih lanjut peran masing-masing tersangka dalam kasus Curat ini. Sebab, kelima pelaku ternyata mempunyai peran sendiri dalam menjalankan aksi kejahatan ini,” papar Kapolres Boyolali AKBP Romin Thaib melalui Kasubag Humas AKP Margono didampingi Kanitreskrim Polsek Boyolali Kota Ipda Rahmaningtyas saat ditemui wartawan di Mapolres Boyolali, Senin (31/10/2011).
Rahma menambahkan berkas kelima tersangka masih P-19. Selain itu, menyusul adanya petunjuk dari JPU untuk melakukan rekonstruksi guna kelengkapan BAP. Terlebih dalam hal penyusunan materi tuntutan.
Rekonstruksi ini melibatkan kelima anggota tersangka yaitu M Wahyudi, 31, warga Dukuh Kepel, Desa Ampel, Kecamatan Wuluhan, Jember, Jawa Timur, Budi Utomo, 33, warga Dukuh Gayamprit, Desa Manggis, Kecamatan Mojosongo. Selain itu, Hendry Kristanto, 28, warga Dukuh Winorejan, Desa Ngadirejo, Kartasura, Sukoharjo, Yuli Harwanto, 38, warga Kampung Temporejo, Kelurahan Sumber, Banjarsari, Solo serta Henky Daryanto, 35, warga Perum Sidokare, Desa Sidokare, Sidoarjo, Jawa Timur.
(rid)