SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, CILACAP — Polres Cilacap menangkap massal 14 orang tersangka pejudi. Ke-14 orang itu kini terancam hukuman minimal lima tahun penjara karena terlibat kasus perjudian di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

“Petugas Satreskrim [Satuan Reserse Kriminal] Polres Cilacap bersama jajaran Unit Reskrim Polsek di wilayah hukum Polres Cilacap mengamankan 14 pelaku judi berbagai macam judi yang ada di Kabupaten Cilacap,” kata Kapolres Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Djoko Julianto saat menggelar konferensi pers di halaman Markas Polres Cilacap, Kamis (1/8/2019) siang.

Promosi Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 BCMS

Ia mengatakan ke-14 orang tersebut ditangkap di sejumlah wilayah Kabupaten Cilacap, yakni Binangun, Kroya, Dayeuhluhur, dan kota Cilacap. Dalam hal ini, kata dia, ada lima kasus perjudian yang melibatkan 14 pelaku, tiga kasus di antaranya berupa judi togel, satu kasus judi kartu domino, dan satu kasus judi dadu. 

Menurut dia, para pejudi tersebut tidak hanya berasal dari wilayah Kabupaten Cilacap karena ada juga yang berasal dari Kabupaten Banyumas. Sementara barang bukti yang disita dari para pelaku berupa uang sebesar Rp5 juta hasil taruhan judi, telepon seluler, alat judi dadu, dan kertas rekapitulasi judi togel.

“14 pejudi ini sudah ditahan dan mereka bakal dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” ucap Kapolres.

Lebih lanjut, dia mengatakan pihaknya akan mengusut tuntas kasus perjudian tersebut sesuai dengan komitmen Polres Cilacap. “Komitmen kami dari awal untuk memroses dan menuntaskan semua. Kita berkomitmen tidak akan ada judi di Kabupaten Cilacap dan ini [penangkapan terhadap 14 pejudi] bukti komitmen kami untuk selalu menindak para pelaku judi jenis apa pun,” tegasnya.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya bersama Pemerintah Kabupaten Cilacap terus menyosialisasikan kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam perjudian. Akan tetapi jika masyarakat tetap melakukan perjudian, kata dia, pihaknya tidak segan-segan untuk menangkap dan memprosesnya secara hukum.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya