SOLOPOS.COM - PEMBUANG BAYI-Tersangka pembuang bayi yang memakai baju tahanan, Ahd (kiri) dan BAP, ketika dimintai keterangan oleh Kapolres Boyolali, AKBH Hastho Rahardjo, di Mapolres Boyolali (kanan). Kamis (23/2). (Foto: Espos/Yusmei Sawitri)

PEMBUANG BAYI-Tersangka pembuang bayi yang memakai baju tahanan, Ahd (kiri) dan BAP, ketika dimintai keterangan oleh Kapolres Boyolali, AKBH Hastho Rahardjo, di Mapolres Boyolali (kanan). Kamis (23/2). (Foto: Espos/Yusmei Sawitri)

BOYOLALI–Kasus pembuangan bayi laki-laki di Kampung Mangunjiwo RT RT 002/RW 001, Kelurahan Banaran, Boyolali Kota, 3 Februari lalu, berhasil diungkap jajaran Polres Boyolali. Bayi tersebut adalah hasil dari hubungan gelap orangtuanya, yang kini sudah ditangkap dan ditahan di Mapolres Boyolali.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Dari hasil penyelidikan, ibu bayi berusia dua bulan yang diberi nama Faris Abiseka Adi Prasetyo itu ternyata adalah putri dari Aris Mulyanto.  Aris adalah pemilik rumah tempat bayi tersebut dibuang. Dia juga yang melaporkan penemuan bayi itu ke pihak kepolisian, tanpa menyangka bahwa anak itu adalah cucunya sendiri.

Ekspedisi Mudik 2024

Kapolres Boyolali, AKBP Hastho Rahardjo, dalam jumpa pers di Mapolres Boyolali, Kamis (23/2/2012), mengatakan tersangka pembuangan bayi adalah BAP, 23, putri dari Aris Mulyanto dan pasangan gelapnya, AHD, 50, warga Pakem, Sleman. Dia sengaja membuang bayi tersebut di rumah orang tuanya dengan harapan ayah dan ibunya mau memelihara dan mengadopsinya. Keberadaan bayi hasil hubungan gelap itu selama ini sengaja disembunyikan BAP dari orangtuanya.

“Pada Kamis (2/2/2012) malam, kedua pelaku membawa bayi tersebut dari Klaten menuju Boyolali dengan mengendarai sepeda motor. Sesampai di depan rumah orangtua BAP, bayi ditaruh di kursi teras. Sesudah itu mereka kembali ke Prambanan. Dalam perjalanan pelaku menelepon ibunya dan mengatakan ada orang yang kirim SMS ke telepon genggamnya yang berbunyi ‘Mbak saya minta tolong anak ini dirawat baik-baik karena saya tidak mampu merawat, sedangkan ayah ibunya sudah tidak ada.’ Padahal pesan itu yang menulis BAP sendiri,” terang Kapolres.

Setelah melakukan penyelidikan, Kapolres mengatakan bukti-bukti yang ditemukan polisi mengarah bahwa pelaku pembuangan adalah BAP. Mahasiswi perguruan tinggi  di wilayah Sukoharjo itu akhirnya ditangkap pada 10 Februari di Kampung Kebonso, Kelurahan Pulisen, Boyolali Kota. Kemudian, Ahd, juga berhasil ditangkap, Selasa (21/2) lalu di warung angkringan, daerah Prambanan, Klaten. Keduanya dijerat dengan Pasal 305 KUHP, 308 KUHP, Pasal 77 UU 23/2002 tentang perlindungan anak. Mereka diancam hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara

(JIBI/SOLOPOS/Yus Mei Sawitri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya