SOLOPOS.COM - Satlantas Polres Boyolali memusnahkan knalpot tidak standar atau knalpot brong, di Kantor Satlantas Polres Boyolali, Rabu (27/1/2021). (Solopos-Bayu Jatmiko Adi)

Solopos.com, BOYOLALI — Satlantas Polres Boyolali memusnahkan sekitar 250 knalpot sepeda motor tidak standar atau knalpot brong, Rabu (27/1/2021). Knalpot tersebut merupakan barang bukti pelanggaran yang disita selama 2020 lalu.

Knalpot-knalpot brong tersebut dimusnahkan satu per satu dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda duduk. Pemusnahan knalpot tidak standar dilakukan secara serentak di Kantor Satlantas Polres Boyolali.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kegiatan tersebut juga dihadiri langsung oleh Wakapolres Boyolali, Kompol Ferdy Kastalani, dan Kasatlantas Polres Boyolali, AKP Dwi Panji Lestari.

Baca juga: Sejarah Hari Ini: 27 Januari 1888 National Geographic Didirikan

Ferdy mengatakan penertiban knalpot tidak standar atau knalpot brong itu diatur dalam UU No. 22/2009 pasal 285 terkait dengan spesifikasi kendaraan.

“Spesifikasi kendaraan ini termasuk knalpot. Untuk yang tidak sesuai spesifikasi, kami sita,” kata dia kepada wartawan, Rabu. Pelanggaran aturan tersebut bisa diancam dengan hukum pidana dan denda Rp250.000.

Selain melanggar aturan tersebut, dia mengatakan penggunaan knalpot brong juga mengganggu kenyamanan masyarakat. Sebab knalpot yang tidak sesuai standar itu biasanya memiliki suara bising, sehingga meresahkan masyarakat.

Menghindari Kecelakaan Lalu Lintas

Dia mengimbau masyarakat untuk selalu menaati peraturan lalu lintas. Dengan tertib berlalu lintas, bisa menghindari kecelakaan. Sebab pelanggaran itu awal dari kecelakaan.

Baca juga: Personel Viensboys Boleh Pulang Usai Diperiksa terkait Kerumunan di I-Club Madiun

Pada 2021 ini Satlantas Polres Boyolali juga akan melakukan kegiatan kepolisian. Polisi akan memantau setiap pelanggaran termasuk yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Kasatlantas Polres Boyolali, Panji, mengatakan knalpot brong tersebut didapatkan dari kegiatan patroli di sejumlah kecamatan yang ada di Boyolali.

“Pemiliknya bukan hanya dari Boyolali, ada juga yang dari kabupaten tetangga. Kami punya slogan, Boyolali antiknalpot brong, kalau masih ngenyel mulih mlaku [pulang jalan kaki],” kata dia.

Baca juga: Rhoma Irama Gugat Sandi Record Rp1 M, Hak Cipta Pangkal Masalahnya…

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya