SOLOPOS.COM - Ilustrasi pesta kembang api saat malam Tahun Baru. (Antara-Fakhri Hermansyah)

Solopos.com, BOYOLALI -- Polres Boyolali melarang warga berkonvoi saat merayakan pergantian tahun, Selasa (31/12/2019) malam hingga Rabu (1/1/2020) dini hari.

Warga yang nekat melakukan konvoi akan ditindak dengan surat tilang. Kapolres Boyolali AKBP Kusumo Wahyu mengerahkan 897 polisi untuk mengamankan malam pergantian tahun pada Selasa malam sampai Rabu dini hari. Pengamanan juga dibantu polsek.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

”Kami mengimbau warga tidak melakukan konvoi saat merayakan pergantian tahun. Warga yang nekat berkonvoi akan ditindak tegas oleh Satlantas [Satuan Lalu Lintas] Solo,” ujar Kusumo saat ditemui Solopos.com, Sabtu (28/12/2019).

Kapolres juga mengimbau warga agar langsung pulang ke rumah masing-masing seusai detik-detik pergantian tahun. Polres Boyolali tidak membolehkan warga membawa petasan atau benda berbahaya lainnya.

Geger! Asyik di Atas Motor, Pria Ini Keciduk Onani di Bendung Colo Sukoharjo

“Ciptakan suasana yang aman dan kondusif menjelang Tahun Baru 2020. Kami terus mengoptimalkan pengamanan Tahun Baru. Kondisi Boyolali menjelang Tahun Baru masih terpantau kondusif,” ujarnya.

Polisi juga rutin berpatroli di sejumlah lokasi rawan kejahatan untuk memberikan jaminan rasa aman kepada masyarakat. Beberapa lokasi yang terletak di tengah kota Boyolali setiap tahun menjadi daya tarik masyarakat untuk merayakan tahun baru.

Tim dari Polres Boyolali juga akan mengamankan tempat-tempat keramaian. “Tidak hanya di wilayah kota Boyolali, kami juga mengamankan beberapa wilayah lainnya yang menggelar acara perayaan Tahun Baru,” ujarnya.

Kepala Seksi (Kasi) Penindakan Satpol PP Boyolali, Tri Joko Mulyono juga mengatakan akan menggelar operasi pada malam tahun baru. Langkah tersebut untuk mencipakan suasana tertib dan nyaman pada saat merayakan malam pergantian tahun.

Pelaku Penyiraman Air Keras ke Novel Baswedan Ternyata Anggota Polri

“Hampir setiap hari kami melakukan operasi ini, nanti pada malam tahun baru kami juga pantau beberapa lokasi di Kabupaten Boyolali,” kata dia.

Masyarakat diminta ikut mengawasi karena kawasan kompleks kantor pemerintah kabupaten itu belum sepenuhnya bisa diawasi petugas.

“Jika ada masyarakat yang melihat warga membawa minuman keras [miras] bisa laporkan ke Satpol PP. Kami sudah berkoordinasi dengan tim Polres, Polsek, dan TNI. Saat masyarakat terbukti membawa miras, kami akan tindak mereka sesuai peraturan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya