SOLOPOS.COM - Ilustrasi narkoba. (Solopos-Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, BOYOLALI -- Polres Boyolali membongkar enam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba sepanjang Juni 2020 lalu. Dari enam kasus itu, pelaku yang tertangkap rata-rata kurir atau pengguna.

Tidak ada bandar besar yang ditangkap. Polres Boyolali memastikan tidak ada pengedar besar narkoba di Boyolali. Kasat Resnarkoba Polres Boyolali, AKP Is Udroso, mewakili Kapolres Boyolali, AKBP Rachmad Nur Hidayat, mengatakan para pelaku penyalahgunaan narkoba yang diamankan rata-rata pemakai dan kurir.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dia juga memastikan kasus yang terungkap di Boyolali tidak saling berkaitan. "Tidak saling berkaitan. Itu berdiri sendiri-sendiri. TKP [tempat kejadian perkara] juga berbeda-beda. Barangnya pun datang dari sumber berbeda. Dari hasil penyelidikan anggota didapati seperti itu," kata dia kepada Solopos.com, Senin (6/7/2020).

Tabrak Lari di Palang Joglo Solo, Sopir Truk Kabur Setelah Lindas Pengendara Motor

Ekspedisi Mudik 2024

Dia mengatakan meski ada beberapa pelaku penyalahgunaan narkoba yang berperan sebagai kurir, aparat Polres Boyolali belum bisa melacak orang yang menyuruh kurir tersebut.

"Ada yang menjadi kurir tapi tidak bisa menghubungi orang yang menyuruh, jadi informasinya putus. Jadi kalau pelaku tertangkap, katanya [barang] dari si A. Tapi pelaku tidak bisa menghubungi orang yang menyuruhnya atau pemilik barangnya. Pemilik barang akan menghubungi pelaku ketika memiliki barang. Namun pelaku tidak bisa jika ingin menghubungi orang tersebut," kata dia.

Udroso memastikan sejauh ini tidak ada pengedar narkoba skala besar di Boyolali. "Untuk pengedar, sementara ini kami deteksi di Boyolali tidak ada. Kebanyakan hanya pemakai dan kurir saja," kata dia.

Dapat Bantuan 125 Paket Sembako, Warga Kampung Kepanjen Solo Doakan Ini untuk Gibran

Data yang diperoleh Solopos.com, pada Senin (29/6/2020) sekira pukul 21.15 WIB, Satuan Reserse Narkoba Polres Boyolali, menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba. Lokasi penangkapan yakni area SPBU Dukuh Kaworan Desa Karanggede, Kecamatan Karanggede, Boyolali.

Barang Bukti

Tersangka yang ditangkap bernama Doni Aryanto, 46, warga Winong, Desa Karangjati, Wonosegoro, Boyolali. Tersangka diamankan bersama barang bukti satu paket serbuk kristal putih diduga sabu-sabu.

Barang bukti ditemukan dalam plastik klip transparan yang dibungkus kertas minyak warna cokelat dan diisolasi transparan. Selain itu juga ada yang dibungkus plastik warna biru. Sabu-sabu yang diamankan seberat 0,52 gram.

Ke Solo Jenguk Ibu, Warga Banjarmasin Terkonfirmasi Positif Covid-19 Saat Hendak Pulang

Tersangka pemakai narkoba yang ditangkap Polres Boyolali itu mengakui barang tersebut dalam penguasaannya tanpa izin dari pihak berwenang . Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Boyolali untuk proses hukum lebih lanjut.

Udroso menjelaskan setiap pelaku yang ditangkap akan ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku. Sebelumnya Polres Boyolali juga mengamankan seorang pria Klaten di Sidodadi, Desa Manjung, Sawit, Senin (15/6/2020).

Pelaku diamankan bersama barang bukti sabu-sabu seberat 0,49 gram. Polres Boyolali juga mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika di Sawit pada awal Juni lalu. Ada juga kasus trihexyphenidyl di rumah indekos kawasan Banyudono serta ada dua kasus berurutan pada Kamis (11/6/2020) lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya