SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok.SOLOPOS)

Ilustrasi (Dok.SOLOPOS)

Boyolali (Solopos.com)–Polres Boyolali belum bisa memutuskan status polisi EF yang diduga terlibat sebagai penadah dalam kasus pencurian BBM bermodus mobil tangki kencing.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolres Boyolali, AKBP Hastho Rahardjo, mengatakan penetapan status hukum terhadap Ef terhambat karena Pandri Wahono cs belum bersedia diperiksa. Padahal mereka adalah saksi-saksi yang bisa memberikan keterangan terkait keterlibatan Ef dalam kasus BBM kencing.

“Pandri cs tadi (kemarin-red) tidak mau diperiksa jadi saksi dengan alasan belum didampingi pengacaranya. Itu yang termasuk menghambat pemeriksaan terhadap Ef,” kata Hastho kepada Espos, Minggu (20/11/2011).

Kapolres menambahkan Pandri cs seharusnya bersedia diperiksa. Pemeriksaan yang wajib didampingi penasihat hukum, imbuhnya, adalah untuk tersangka yang ancaman hukumannya di atas lima tahun.

“Pemeriksaan mereka sebagai saksi akan sangat membantu Polres Boyolali dalam pemeriksaan EF untuk menentukan cukup tidaknya bukti. Agak disayangkan mereka kurang kooperatif tadi (kemarin-red),” tukas Hastho.

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum enam tersangka pembongkar kasus dugaan BBM kencing, Suharsono, mengatakan pihaknya menuding polisi keliru jika kliennya disangka dengan tuduhan pasal pemerasan.

“Klien kami tidak melakukan pemerasan. Justru yang aktif mendatangi klien kami ke Solo yakni dari oknum polisi, EF. Uang itu hanya sebagai ucapan terima kasih,” kata Suharsono saat dihubungi Espos, Minggu (20/11/2011).

Informasi yang dihimpun sebelumnya menyebutkan tim gabungan Polresta Solo dan Polres Boyolali, menangkap orang pembongkar kasus dugaan truk BBM kencing, Jumat (18/11/2011) malam.

(yms, m98)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya