SOLOPOS.COM - Wakapolres Boyolali, Kompol Choiron El Atiq, mengungkap penangkapan dua tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Mapolres setempat, Selasa (26/2/2013). JIBI/SOLOPOS/Septhia Ryanthie

Wakapolres Boyolali, Kompol Choiron El Atiq, mengungkap penangkapan dua tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Mapolres setempat, Selasa (26/2/2013). JIBI/SOLOPOS/Septhia Ryanthie

BOYOLALI-Jajaran Polres Boyolali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang dilakoni dua tersangka, yakni Maryatno, 32, warga Pasar Kliwon, Solo, dan Doni Setiawan, 40, warga Banaran, Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten Boyolali. Kedua pelaku yang diduga sebagai pengedar barang haram itu ditangkap di waktu dan lokasi yang berbeda. Mereka saat ini mendekam ditahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kapolres Boyolali, AKBP Budi Haryanto, melalui Wakapolres Boyolali, Kompol Choiron El Atiq, mengemukakan tersangka Maryatno ditangkap jajaran Sat Resnarkoba, Rabu (13/2) lalu, setelah ada informasi akan ada transaksi narkoba jenis sabu-sabu di sekitar SPBU Teras, Boyolali.

Setelah dilakukan pengecekan dan diketahui ciri-ciri orang yang diduga akan melakukan transaksi tersebut sekitar pukul 20.30 WIB, penangkapan pun dilakukan. Setelah digeledah, tersangka Maryatno kedapatan membawa paket kecil sabu-sabu terbungkus plastik bening dalam bekas bungkus rokok LA Mild. Petugas pun menggelandang tersangka ke Mapolres Boyolali.

Sementara tersangka Doni, ditangkap polisi saat hendak bertransaksi di Stadion Sonolayu, Boyolali, Sabtu (23/2). Dari tangan Doni, petugas menyita barang bukti berupa satu paket kecil sabu-sabu yang terbungkus dalam bekas bungkus korek api dalam saku belakang celana yang dikenakannya.

“Kami juga menyita barang bukti lainnya berupa satu ponsel merek SE dan satu ponsel merek Nokia yang masing-masing digunakan kedua tersangka untuk melakukan transaksi,” ujar Wakapolres didampingi Kasatnarkoba, AKP AA Gede Oka dan Kasubbaghumas, Iptu Mulyanto, Selasa.

Wakapolres menyatakan kedua tersangka saat ini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 112, Pasal 114 Undang-undang (UU) No 35/2009 tentang Narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya