SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)–Jajaran Polres Karanganyar menangkap dua pelaku pembalakan liar di kawasan hutan lindung di Tawangmangu. Keduanya adalah Saidina Muhammad, 51, warga Blumbang, Tawangmangu, dan Budi Santoso, 34, warga Karang, Karangpandan.

Informasi yang dihimpun Espos menyebutkan, kedua pelaku illegal logging itu ditangkap secara terpisah dalam operasi wana lestari yang digelar bersama petugas Dinas Kehutanan Jateng, Mei lalu. Budi dibekuk lebih dulu di lokasi penggergajian kayu miliknya di Dukuh Karjan Desa Karang, sedangkan Saidina ditangkap di rumahnya di Dukuh/Kelurahan Blumbang RT03/RW III.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kapolres Karanganyar, AKBP Edi Suroso, melalui Kasatrekrim AKP Djoko Satriyo Utomo, menyebutkan pihaknya berhasil mengamankan tiga batang kayu pinus gelondongan berukuran panjang dua meter dengan diameter antar 19 cm -25 cm dari Saidina. Selain itu dari tersangka yang sama Polisi menyita sebanyak 159 batang kayu pinus berukuran 4 x 6 cm serta panjang sekitar tiga meter.

“Sedangkan dari tersangka Budi Santoso petugas berhasil mengamankan 80 lembar papan berukuran panjang dua meter, lebar 20 cm, dan tebal 1,5 cm. Penangkapan pelaku illegal logging setelah ada informasi dari warga,” ungkapnya dalam gelar kasus itu di Mapolres Karanganyar, Kamis (17/6).

“Akibat perbuatan mereka, keduanya dijerat dengan Pasal 78 (5) Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Ancaman hukumannya adalah pidana kurungan maksimal selama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” serunya. Dikemukakan, guna proses hukum lebih lanjut, selain menahan dua tersangka, Polisi mengamankan barang bukti di Mapolres.

try

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya