SOLOPOS.COM - Kapolres Batang, AKBP Saufi Salamun, dalam konferensi pers di halaman Mapolres Batang, Rabu (1/2/2023). (Ponco Wiyono/Solopos.com)

Solopos.com, BATANG — Kepolisian Resor (Polres) Batang menggulung komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah. Total ada empat tersangka yang ditangkap Satreskrim Polres Batang.

Kapolres Batang, AKBP Saufi Salamun, menyebutkan dua tersangka utama berperan sebagai pemetik alias eksekutor. Masing-masing Rosidin alias Tigor, 44, warga Desa Mororejo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal dan Abdul Ayis alias Kajine, 50, warga Desa Wedusan, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dua tersangka lainnya berperan sebagai penadah. Masing-masing Miftakul Arifin, 35, warga Desa Wedusan, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati dan Bagus Prianda Sulaeman, 25, warga Desa Bancak, Kecamatan Gunung wungkal, Kabupaten Pati.

“Pelaku utama merupakan residivis dengan kasus yang sama, yaitu curanmor,” katanya saat konferensi pers di Lobi Mapolres Batang, Rabu (1/2/2023).

Kapolres Batang menjelaskan aksi pencurian sepeda motor kali terakhir yang dilakukan komplotan Tigor cs, yakni berlangsung di Masjid wilayah Desa Randu, Kecamatan Pecalungan, Kabupaten Batang, 10 Januari 2023 pukul 18.00 WIB.

Aksi itu dilakukan saat Salat Magrib. Pemilik sepeda motor yang hilang saat itu, yakni Datuk Aprian Rahutomo.

Pelaku memanfaatkan kelengahan warga yang sedang beribadah salat. Mayoritas lokasi pencurian pun dilakukan di musala dan masjid.

“Sasaran pelaku adalah sepeda motor yang parkir di depan musala atau masjid. Mereka melakukan pencurian pada saat orang melakukan ibadah salat,” ulas Kapolres.

Alat yang mereka gunakan adalah tiga pucuk mata obeng yang sudah dipipihkan dan satu pucuk kunci L. Polres mengungkap bahwa para pelaku sudah beraksi di tiga lokasi di Kabupaten Batang.

Setelah beraksi, pelaku menjual motor hasil curian ke penadah di Pati. Barang bukti yang disita dari tangan para tersangka berupa dua sepeda motor merek Honda Beat dan satu Honda Scoopy.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Tigor dan Kajine selaku eksekutor dijerat Pasal 363 ayat (1) ke- 4e KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. Sedangkan tersangka Arifin dan Bagus selaku penadah dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun.

Salah satu korban komplotan pencuri sepeda motor saat Magrib ini adalah Kepala Desa (Kades) Candi, Ahmad Luthfi. Sepeda motor miliknya yang dicuri komplotan Tigor cs, yakni Honda Scoopy warna putih.

“Motor saya taruh di depan rumah, tapi tidak saya kunci setang. Pas Maghrib saya tinggal salat sebentar. Terus lihat lagi sudah hilang,” kisahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya