SOLOPOS.COM - Satresnarkoba Polres Bantul melakukan jumpa pers terkait kasus penyalahgunaan narkoba selama Februari pada Rabu (3/3). (Catur Dwi Janati-harianjogja.com)

Solopos.com, BANTUL - Satresnarkoba Polres Bantul, berhasil mengamankan sejumlah pelaku kasus penyelahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat berbahaya. Para pelaku akan dijerat pasal-pasal penyalahgunaan narkoba tersebut.

Kasatresnarkoba Polres Bantul, AKP Archye Nevadha menyampaikan ada sebanyak 18 tersangka dengan 17 perkara penyalahgunaan narkoba yang berhasil diringkus selama Februari. Satu orang perempuan dan 17 orang laki-laki ditangkap dengan berbagai barang bukti mulai dari narkotika, psikotropika hingga obat daftar G.

Promosi BRI Siapkan Uang Tunai Rp34 Triliun pada Periode Libur Lebaran 2024

"Jumlah tersangka kasus narkotika satu orang, kasis psikotropika lima orang, dan kasus obat daftar G (obaya) 12 orang," jelasnya

Tersangka penyalahgunaan narkoba yang ditangkap memiliki latar belakang yang berbeda-beda. Tersangka EK misalnya, perempuan berusia 33 tahun yang sehari-hari bekerja mengurus rumah tangga ini ditangkap atas penyalahgunaan psikotropika yang disembunyikan di dompet dan papan catur.

Baca jugaLepas Pengawasan Ortu, Bocah 5 Tahun asal Kulonprogo Meninggal di Resapan Air

Tersangka AN dan MA malah bekerja sebagai sopir ojek sehari-harinya, namun keduanya malah bekerja sambilan sebagai pengedar psikotropika. Seorang mahasiswa hingga buruh harian lepas pun juga ditangkap atas penyalahgunaan narkoba.

"Bagi pengedar hal itu karena faktor ekonomi, faktor kebutuhan. Adanya pandemi ini mungkin ada beberapa orang yang dirumahkan. Karena tidak ada kegiatan, dengan keuntungan 100 persen dari modal yang dikeluarkan menjadikan orang melakukan jual beli narkoba," jelas Kasatresnarkoba Polres Bantul.

Disebutkan Archye di Bantul tidak terdapat bandar narkoba yang ada hanya pengedar. Adapun barang dipasok dari wilayah luar Bantul. Narkotika dikirim dari luar Jawa sementara barang obaya banyak dijualbelikan secara daring di market place.

"Semua kasus obat berbahaya yang ditangkap dipasok secara online. Total barang bukti yang disita meliputi sabu 0,5 gram, ganja, 0,38 gram. Lalu psikotropika 102 butir, dan obat daftar G (obaya) 1733 butir," jelasnya.

Baca jugaBupati Bantul Persilakan Rumah Dinasnya Jadi Tempat Ronda Warga

Jangan Terjerumus

Sebagian tersangka ada yang baru menyalahgunakan narkoba namun juga ada residivis dengan perkara yang sama meyangkut narkoba. Tersangka akan dijerat Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika dengan hukuman paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara dengan denda 8 miliar.

Pasal 62 UU Psikotropika dengan hukuman paling lama lima tahun penjara dengan denda maksimal Rp 100 juta, dan Pasal 196 UU Kesehatan dengan pidana 10 tahun denda satu miliar sesuai perkara yang dijalani.

"Harapannya upaya-upaya yang kita lakukan dapat mengurangi bahkan dapat menghentikan peredaran narkoba di Bantul. Jangan sampai terjerumus masalah narkoba. Karena kalau terjerumus yang dirugikan bukan hanya diri sendiri tetapi keluarga,dan orang tuanya. Untuk masyarakat di wilayah Bantul jangan sampai terjebak yang namanya narkoba," imbuh Kasatresnarkoba Polres Bantul.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya