SOLOPOS.COM - Pollycarpus Budihari Prijanto (dok. detikcom)

Solopos.com, JAKARTA -- Pollycarpus Budihari Prijanto meninggal dunia dalam kondisi positif terjangkit virus corona (Covid-19) di RSPP sore tadi. Dia dikenal karena kasus terbunuhnya aktivis HAM Munir Said Thalib.

Mantan pengacara Pollycarpus, Wirawan Adnan, mendapat kabar dari istri pria yang berprofesi sebagai pilot itu. Pollycarpus disebut meninggal dunia setelah berjuang melawan Covid-19 lebih dari dua pekan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

"Meninggal karena Covid-19, dari Mbak Hera, istrinya. Mbak Hera mengatakan [Pollycarpus] meninggal setelah berjuang melawan Covid-19 selama 16 hari," jelas Wirawan saat dihubungi, Sabtu (17/10/2020).

Pollycarpus Meninggal Dunia, Jadi Ingat Kasus Munir

Pollycarpus meninggal dunia sore tadi di RSPP, Jakarta. Jenazah rencananya akan langsung dimakamkan.

"Saya sudah katakan tadi ke Mbak Hera, saya nggak bisa melayat kalau [meninggal] karena Covid-19," sebut Wirawan dilansir dari Detik.com.

Sebelumnya diberitakan, Sekjen Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang mengkonfirmasi kabar meninggalnya Pollycarpus. "Baru saja saya konfirmasi ke teman dokter di RSPP, benar beliau telah mendahului kita. Innalillahi wainna ilaihi rajiun," kata Picunang.

Buntut Demo Omnibus Law, Kapolda Temui Ketua BEM Se-Jateng

Picunang mengaku terakhir bertemu dengan Pollycarpus pada Agustus lalu saat Rakernas Partai Berkarya di Surabaya. Menurutnya, Pollycarpus belakangan juga aktif membagikan obat herbal virus Corona.

"Beliau aktif bagi-bagi obat herbal anti-Covid-19. Beliau keluarga besar kami di Berkarya. Mohon doa semuanya semoga almarhum diterima di sisi-Nya dan mohon maaf bila ada khilaf beliau. Beliau orang baik," tutur Picunang.

Perlu Ditiru, Pemilik Wedangan di Klaten Ini Wajibkan Pembeli Cuci Tangan Sebelum Pesan

Pollycarpus adalah eks pilot maskapai Garuda Indonesia yang divonis 14 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus meninggalnya Munir pada 7 September 2004. Setelah menjalani masa tahanan selama 8 tahun, ia dinyatakan bebas bersyarat sejak 28 November 2014.

Tak banyak kabar soal dirinya setelah bebas dari Lapas Sukamiskin. Polly dinyatakan bebas murni pada 29 Agustus 2018.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya