SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Politisi PDIP Dudhie Makmun Murod divonis 2 tahun penjara terkait kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI. Dudhie juga dikenakan pidana denda Rp 100 juta subsidar 3 bulan

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kedua Pasal 11 undang-undang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP,” kata Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta, Senin (17/5).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 150 juta subsidair 6 bulan.

Majelis hakim menyatakan Dudhie terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagai penerima suap yakni menerima cek perjalanan senilai Rp 1 miliar yakni berupa satu lembar cek perjalanan senilai Rp 500 juta, dan melalui kliring dari staf FPDIP bernama Dilla ke rekening Dudhie di Bank Mandiri cabang DPR sebanyak Rp 500 juta.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung pemberantasan korupsi dan merusak citra DPR. Terdakwa saat menerima suap sebagai pejabat negara.

Sementara yang meringankan, terdakwa telah mengakui perbuatannya dan berkelakuan baik selama persidangan.

Atas vonis ini, Dudhie yang mengenakan batik merah lengan panjang menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan jaksa penuntut umum.

“Pada intinya kami tidak keberatan, namun kami akan menggunakan waktu berpikir selama tujuh hari,” ujar mantan bendahara FPDIP ini.

Dudhie tersandung kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI yang dilakukan pada tahun 2004 silam. Dudhie menerima cek perjalanan Rp 9,8 miliar jatah PDIP dari Arie Malangjudo yang disiapkan oleh Nunun Nurbaeti.

Cek tersebut terkait pemenangan Miranda S Goeltom dalam pemilihan DGS BI. Dudhie kebagian Rp 500 juta. Dalam persidangan terungkap lagi jika Dudhie menerima Rp 500 juta lagi yang dimasukkan ke rekeningnya.

Dudhie sudah mengembalikan Rp 500 juta kepada KPK saat menjalani pemeriksaan.

dtc/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya