Jakarta [SPFM], Sidang terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan mesin jahit dan sapi impor di Depsos, Amrun Daulay, memasuki babak pembacaan tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) menilai eks Direktur Jenderal Bantuan dan Jaminan Sosial Departemen Sosial (Depsos) ini terbukti melakukan korupsi pengadaan mesin jahit dan sapi impor di Depsos era Bachtiar Chamsyah yang merugikan negara sebesar 25 miliar rupiah.
Jaksa Sumardi, Kamis (15/12), mengatakan JPU meminta majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi serta menjatuhkan pidana kurungan selama 2 tahun 6 bulan kepada terdakwa. [dtc/ard]
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda