Kamis, 15 Desember 2011 - 13:33 WIB

Politisi Demokrat Amrun Daulay dituntut 2,5 tahun bui

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Sidang terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan mesin jahit dan sapi impor di Depsos, Amrun Daulay, memasuki babak pembacaan tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) menilai eks Direktur Jenderal Bantuan dan Jaminan Sosial Departemen Sosial (Depsos) ini terbukti melakukan korupsi pengadaan mesin jahit dan sapi impor di Depsos era Bachtiar Chamsyah yang merugikan negara sebesar 25 miliar rupiah.

Jaksa Sumardi, Kamis (15/12), mengatakan JPU meminta majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi serta menjatuhkan pidana kurungan selama 2 tahun 6 bulan kepada terdakwa. [dtc/ard]

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif