SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Solopos.com, SUKOHARJO–Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sukoharjo menyatakan telah menyerahkan data pelengkap kasus politisasi birokrasi kepada Pemkab Sukoharjo pada Selasa (18/2/2014) lalu.

Data pelengkap meliputi uraian kejadian pelanggaran yang dilakukan empat pejabat pegawai negeri sipil (PNS) Sukoharjo. Sebanyak empat pejabat PNS yang dinyatakan bersalah oleh Panwaslu yaitu Camat Sukoharjo, Gondang Redjono; Lurah Bulakan (Sukoharjo), Darmadi; Lurah Dukuh, Tri Budi Setiawan (Sukoharjo) dan Kepala UPTD Pendidikan Weru, Samino.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Ketua Panwaslu Sukoharjo, Subakti, saat ditemui Espos di kantornya, Kamis (20/2), mengatakan data pelengkap meliputi juga keterangan waktu, tempat dan kutipan pernyataan politik empat PNS. “Sesuai permintaan Inspektorat sehari sebelumnya, data pelengkap yang mereka inginkan sudah kami serahkan pada Selasa [18/2] lalu,” katanya.

Subakti menyatakan data pelengkap yang diserahkan Panwaslu sudah cukup lengkap. Sehingga, menurut dia, tinggal menunggu proses tindak lanjut dari Inspektorat terkait surat rekomendasi Panwaslu. “Menurut kami data-data yang Panwaslu berikan sudah komplit. Tinggal menunggu saja proses yang dilakukan oleh Pemkab Sukoharjo,” imbuhnya.

Subakti mengakui, tidak ada sanksi formal yang bisa ditanggung Pemkab Sukoharjo bila tidak menindaklanjuti surat rekomendasi Panwaslu. Namun menurut dia, langkah tersebut akan menjadi catatan penilaian dari Wong Sukoharjo. Parahnya lagi, dia menilai, tidak adanya atau penundaan sanksi bagi empat PNS bisa memperburuk situasi Kota Makmur.

Lebih lanjut dia menerangkan kasus yang membelit empat PNS mempunyai dua aspek pelanggaran. Aspek pertama yakni pelanggaran disiplin PNS berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53/2010. Aspek kedua yaitu pidana Pemilu berdasarkan Undang-undang (UU) Pemilu. Namun aspek pidana dalam kasus tersebut dipastikan tidak terpenuhi.

Sebab kasus empat PNS berkampanye mencuat setelah lebih sepekan dari waktu kejadian. Merujuk UU Pemilu, Subakti menegaskan, pelanggaran tersebut tidak bisa diproses dari sisi pidana. “Tapi untuk aspek disiplin PNS-nya terpenuhi. Sebab tidak ada ketentuan yang mengatur tentang masa kadaluwarsa sebuah pelanggaran disiplin PNS,” urai dia.

Terpisah, Plt Inspektur Kabupaten Sukoharjo, Joko Triyono menyatakan tengah mempelajari surat rekomendasi dan data pelengkap yang diberikan Panwaslu Sukoharjo. Setelah itu, menurut dia, pihaknya akan memeriksa empat pejabat PNS yang dinyatakan bersalah oleh Panwaslu. “Waktunya nanti, belum bisa saya pastikan,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya