SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Solopos.com, SUKOHARJO--Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sukoharjo merapatkan barisan terkait maraknya keterlibatan birokrat Pemkab Sukoharjo dalam dinamika politik Pemilu 2014.

Barang bukti (BB) pelanggaran birokrat di Pemerintah Kecamatan Sukoharjo dan Pemerintah Kelurahan Bulakan (Sukoharjo) tengah dianalisis. Penjelasan tersebut disampaikan Ketua Panwaslu Sukoharjo, Subakti saat dihubungi solopos.com, Rabu (22/1/2014) sore.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Aturannya bila laporan sudah lebih dari sepekan dari kejadian memang bisa dikategorikan kadaluwarsa. Tapi saat ini kami kesampingkan dulu aturan ini, kami fokus menganalisis rekaman audio yang disampaikan oleh anggota Komisi I DPRD Sukoharjo,” katanya.

Subakti menyatakan bukti rekaman audio sejumlah birokrat Kota Makmur yang terlibat politik praktis sudah dikantongi. Utamanya rekaman audio dari politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sunarno. Rekaman diduga berisi pengarahan politik dari Camat Sukoharjo, Gondang Redjono dan Lurah Bulakan, Darmadi untuk enam caleg partai politik (parpol) tertentu.

Dalam rekaman yang juga diperoleh Espos tersebut, suara orang yang diduga Lurah Bulakan meminta warga supaya mensukseskan caleg dari PDIP. Sebab menurut dia, para caleg tersebut merupakan hasil seleksi langsung dari Ketua DPC PDIP Sukoharjo yang juga Bupati Sukoharjo. Sehingga menurut dia kemampuan para caleg tersebut sudah teruji.

Namun Lurah Bulakan, Darmadi saat dimintai tanggapan solopos.com, mengakui meminta warga untuk mensukseskan enam caleg PDIP yang hadir saat itu. Dia juga mengaku memberikan kesempatan kepada enam caleg PDIP untuk memperkenalkan diri kepada masyarakat.

“Saya sampaikan kegiatan saat itu dihadiri enam caleg PDIP. Lalu mereka saya perkenalkan diri,” katanya.

Darmadi mengatakan kegiatan yang digelar 10 Januari lalu itu hanya dihadiri caleg dari PDIP. Sedangkan Camat Sukoharjo, Gondang Redjono mengakui hadir dalam kegiatan sosialisasi program pembangunan infrastruktur di Kampung Miri, Kelurahan Bulakan, Sukoharjo itu. Tapi dia mengaku hanya memberikan pengarahan mengenai program infrastruktur Pemkab.

Ihwal tudingan “kampanye” yang dilakukannya, Gondang enggan menanggapi. Menurut dia setiap orang mempunyai kemampuan masing-masing untuk menafsirkan sebuah kalimat. Ditanya sikapnya apa akan memberikan klarifikasi kepada Panwaslu dan Pemkab, dia menyatakan belum perlu. “Saya tidak akan klarifikasi, saya menunggu saja,” katanya.

Namun Gondang menyatakan akan kooperatif bila nanti dipanggil oleh Panwaslu atau Pemkab Sukoharjo. Sedangkan politikus PDIP, Endra Gunawan meminta semua pihak mengedepankan azas praduga tak bersalah. Artinya, menurut anggota Komisi I DPRD tersebut, sebelum ada kepastian hukum, semua pihak tidak boleh memvonis salah pihak tertentu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya