SOLOPOS.COM - Lambang PDI Perjuangan (JIBI/Dok)

Solopos.com, SUKOHARJO — Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sukoharjo kembali memeriksa pegawai negeri sipil (PNS) yang diduga berkampanye untuk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan calon anggota legislatif (caleg) parpol tersebut.

Informasi yang diperoleh Solopos.com, Kamis (30/1/2014) lalu giliran Camat Sukoharjo, Gondang Redjono dan Lurah Bulakan, Darmadi, dimintai keterangan oleh Panwaslu Sukoharjo. Sebelumnya, Panwaslu telah memeriksa Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Weru, Samino, dan Lurah Dukuh, Kecamatan Sukoharjo, Tri Budi Setiawan (sebelumnya diberitakan dengan inisial TBS) untuk kasus yang sama.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua Panwaslu Sukoharjo, Subakti A. Sidik, mengatakan pemeriksaan Gondang Redjono dan Darmadi dilakukan di Kantor Panwaslu Sukoharjo sekitar pukul 13.00 WIB. Gondang dan Darmadi diperiksa secara terpisah selama lebih kurang dua jam.

Ekspedisi Mudik 2024

“Mereka kami periksa masing-masing selama lebih kurang dua jam. Selama pemeriksaan mereka kooperatif,” katanya kepada Solopos.com, Kamis.

Subakti menjelaskan Gondang Redjono dan Darmadi diperiksa atas kasus dugaan kampanye yang mereka lakukan pada 10 Januari 2014 di Desa Bulakan, Kecamatan Sukoharjo. Mereka diduga telah memberikan arahan politik untuk PDIP dan enam caleg partai tersebut saat sosialisasi program pembangunan infrastruktur di Kampung Miri, Desa Bulakan.

Kasus tersebut mencuat saat hearing atau rapat dengar pendapat Komisi I DPRD Sukoharjo dengan Panwaslu Sukoharjo, 21 Januari lalu. Saat itu anggota Komisi I DPRD, Sunarno, memutar rekaman audio yang berisi pengarahan politik dari Gondang Redjono dan Darmadi. Kendati tidak ada laporan resmi, Panwaslu tetap mengusut kasus tersebut.

Enam caleg PDIP yang hadir saat sosialisasi program bidang infrastruktur di Bulakan, yakni Dalimin, Sri Widodo, Trubus, Titik Murtini, Dina Putri, dan Nardi. Sedangkan Camat Sukoharjo dan Lurah Bulakan saat diperiksa Panwaslu, menurut Subakti, mengakui suara dalam dokumen rekaman tersebut merupakan suara mereka.

“Pak Darmadi mengakui memberikan arahan politik dalam forum tersebut. Dia mengaku lepas kontrol saat berbicara. Menurut dia, para caleg dari PDIP datang saat dia berpidato. Sehingga apa yang dia sampaikan tidak terkontrol. Pak Darmadi mengakui kesalahannya. Dia menyatakan menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” urai Subakti.

Menurut dia, pengakuan bersalah dan penyesalan juga disampaikan Camat Sukoharjo, Gondang Redjono. “Pak Gondang mengaku awalnya berpidato tentang program infrastruktur jalan Pemkab Sukoharjo. Namun pada akhirnya pidato Pak Gondang mengarah pada pentingnya penguatan PDIP di DPR. Saat itu keluar kalimat PDIP harus dimenangkan,” urai Subakti.

Dia menerangkan Camat Sukoharjo dan Lurah Bulakan kompak menyatakan tidak ada pesanan atau titipan dari atasan mereka terkait pengarahan politik yang mereka lakukan. Selain kedua PNS tersebut, Subakti menambahkan dalam waktu dekat Panwaslu akan memeriksa Camat Tawangsari, Rusdiono, terkait kasus yang sama.

Panwaslu memiliki bukti rekaman pengarahan politik camat tersebut di Desa Pojok. Subakti tidak memerinci kapan pengarahan politik itu terjadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya