SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Solopos.com, SUKOHARJO–Sebanyak tiga pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Sukoharjo yang terbukti melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS dengan terlibat aktivitas politik Pemilu 2014 hanya mendapat sanksi teguran lisan.

Sebanyak tiga PNS yang dikenai sanksi yakni Camat Sukoharjo, Gondang Redjono; Lurah Bulakan, Darmadi dan Lurah Dukuh, Tri Budi Setiawan. Informasi pengenaan sanksi teguran lisan kepada tiga PNS tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (sekda) Sukoharjo, Agus Santosa, kepada Solopos.com melalui telepon seluler (ponsel), Kamis (13/3/2014) sore.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Berita acara pemeriksaan dari Inspektorat sudah saya tanda tangani. Di situ dicantumkan juga sanksi nya berupa teguran lisan,” katanya.

Ditanya Solopos.com, dasar pengenaan sanksi tersebut, menurut Sekda karena kesalahan tiga PNS tergolong masih bisa diperbaiki. Teknis pemberian sanksi kepada tiga PNS menurut Sekda diserahkan kepada pimpinan BKD.

“Teknis sanksi saya serahkan kepada BKD,” sambung dia. Sedangkan mengenai sanksi bagi Kepala UPTD Pendidikan Weru Dinas Pendidikan Sukoharjo, Samino, Sekda menyatakan menjadi tanggung jawab Kepala Disdik, Bambang Sutrisno. Saat dihubungi Espos melalui telepon seluler, Bambang menyatakan sudah lebih dulu memberikan sanksi kepada Samino.

Namun dia lupa kapan persisnya sanksi untuk Samino dijatuhkan. Bambang mengatakan, sanksi yang dikenakan kepada Samino berupa teguran lisan. Berita acara penjatuhan sanksi sudah diserahkan kepada BKD. “Jenis sanksi nya teguran lisan. Tapi itu ada berkas tertulisnya. Berita acara penjatuhan sanksi untuk Pak Samino sudah kami kirim BKD,” terang dia.

Ditanya ihwal alasan penjatuhan sanksi teguran lisan, Bambang menyatakan sudah sesuai PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS. Di samping itu, dia menjelaskan, jenis sanksi berjenjang, sesuai kadar kesalahan. Sementara Kepala BKD Sukoharjo, Joko Triyono, beberapa kali dihubungi Espos melalui ponsel, Kamis sore, tidak menjawab panggilan.

Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Sukoharjo, Suryanto, saat dihubungi Espos mempertanyakan jenis sanksi yang dikenakan kepada PNS nakal. Menurut dia, sanksi yang diterapkan kepada tiga PNS nakal tidak proporsional. Alasannya, pelanggaran yang dilakukan tiga PNS terbilang berat yakni berkampanye untuk salah satu partai politik (parpol).

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu khawatir lemahnya sanksi bagi PNS nakal memicu sikap yang sama dari PNS lain. Sehingga, dia melanjutkan, kondusivitas wilayah Kota Makmur bisa terancam. “Bila sanksi hanya teguran lisan bisa-bisa semua PNS ikut berkampanye. Ini jelas-jelas tidak tepat dan membahayakan kondusivitas,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya