SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><b>Semarangpos.com, SEMARANG &mdash;</b> Mantan Ketua Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Kebumen Dian Lestari Subekti Pertiwi dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pengadaan buku ajar di Dinas Pendidikan, Kebudayaan, dan Olahraga Kebumen tahun anggaran 2016.</p><p>Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Antonius Widjantono dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu (5/9/2018), lebih ringan dari tuntutan jaksa selama enam tahun penjara. Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp200 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama dua bulan.</p><p>"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf (a) UU No. 31/1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya. Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen ini menerima sejumlah uang yang tujuannya untuk membantu melancarkan penganggaran proyek di dinas pendidikan tersebut.</p><p>Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan agar barang bukti yang digunakan dalam pembuktian sidang perkara Dian Lestari dikembalikan ke jaksa penuntut umum untuk digunakan dalam perkara dengan terdakwa Bupati Nonaktif Kebumen Yahya Fuad. Atas putusan tersebut, baik terdakwa Dian Lestari maupun jaksa penuntut umum sama-sama menyampaikan pikir-pikir.</p><p><strong><i><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</i></strong></p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya