SOLOPOS.COM - Anggota Fraksi PDIP DPR Adriansyah mengenakan pakaian tahanan seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (11/4/2015) dini hari. Mantan Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan, itu merupakan tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bali dengan kasus dugaan proses pemberian izin lokasi tambang di Kalimantan Selatan. (JIBI/Solopos/Antara/Hafidz Mubarak A.)

Politikus PDIP ditangkap KPK, Adriansyah, menimbulkan dugaan lain.

Solopos.com, JAKARTA — Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, membantah anggota DPR dari Fraksi PDIP? yang menjadi tersangka, Adriyansyah, menerima suap untuk membantu pembiayaan Kongres PDIP di Bali beberapa waktu lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Klarifikasi tersebut disampaikan Hasto Kristiyanto saat menjadi saksi untuk tersangka Adriyansyah. Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan suap Andriansyah untuk memuluskan perizinan usaha pertambangan batubara PT MMS yang telah lama beroperasi di Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

“Kami melakukan klarifikasi, tidak ada bantuan dari yang bersangkutan [Adriyansyah] kepada kongres partai [PDIP]. Mengingat pada 2 April, bahkan satu bulan sebelumnya, kami tidak menerima dana dari anggota fraksi terkait kongres itu,” tutur Hasto Kristiyanto seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Rabu (15/7/2015).

Seperti diketahui, Adriansyah dan penyuapnya, Andrew Hidayat, telah menjadi tersangka. Mereka terjaring dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) di dua lokasi terpisah, yaitu Bali dan Jakarta, Kamis (9/4/2015).

Mereka diciduk bersama seorang kurir pengantar duit suap yang kemudian dilepaskan oleh KPK. Belakangan, kurir ini diketahui sebagai anggota Polsek Metro Menteng, yaitu Briptu Agung Krisdiyanto.

Adriansyah diduga melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Sedangkan Andrew Hidayat disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya