SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KUWAIT–Seorang politikus oposisi di Kuwait dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, Senin (28/1/2019). Penyebabnya, dia tidak memberi tahu istrinya bahwa ia telah menceraikannya dan terus melakukan hubungan seksual dengan mantan istrinya itu.

Waleed al-Tabtabai, seorang islamis yang saat ini sedang berada di luar Kuwait, dilaporkan telah menghadapi hukuman penjara selama 42 bulan yang dijatuhkan kepadanya pada Juli terkait kasus penyerbuan parlemen dan penyerangan terhadap polisi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pengacara istri Tabtabai, Naser al-Otaibi mengatakan bahwa pengadilan banding Kuwait menyatakan bahwa pria itu bersalah atas tuduhan perzinahan pada Senin (28/1/2019). Dia menambahkan bahwa putusan pengadilan itu tidak bersifat politis.

“Klien saya menerima keadilan setelah dia dimanfaatkan dan ditipu menjadi sesuatu yang mengkriminalkannya di bawah hukum syariah [Islam],” katanya kepada AFP .

Pengacara tersebut mengatakan kliennya baru mengetahui bahwa ia telah diceraikan pada 2017 setelah dia menuntut suaminya karena gagal menafkahi ia dan kedua anak mereka setahun kemudian.

“Beberapa bukti telah diajukan bahwa mereka melanjutkan hubungan perkawinan selama mereka bercerai, termasuk pertukaran gambar intim melalui WhatsApp,” katanya.

Tabtabai saat ini berada di luar negeri dan pemerintah Kuwait tengah mendiskusikan apakah akan mendepaknya dari parlemen atau tidak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya