SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Partai Demokrat menyarankan keluarga enam laskar Front Pembela Islam yang menjadi korban penembakan oleh anggota Intel Polda Metro Jaya melaporkan insiden tersebut ke Komisi Hak Asasi Manusia Persatuan Bangsa-Bangsa di Jenewa, Swiss. Komisi HAM PBB bisa menjadi asa keluarga enam laskar FPI mendapatkan keadilan.

Politikus Partai Demokrat Rachlan Nashidik mengemukakan bahwa hal tersebut harus segera dilakukan oleh keluarga korban, jika terbukti ada insiden penganiayaan terlebih dulu terhadap enam anggota laskar FPI sebelum keenam anggota FPI itu ditembak di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Km. 50, Karawang, Jawa Barat.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Konflik Orang Tua dan Anak Bisa Dipengaruhi Zodiak

Convention Against Torture

“Bila ada bukti kuat, sekali lagi bila ada bukti kuat, 6 warga sipil yang ditembak mati itu mengalami penyiksaan, hal tersebut bisa dilaporkan pada sidang Komisi HAM PBB di Geneva,” tutur Rachlan melalui akun Twitter pribadinya, Senin (21/12/2020).

Pergoki Restoran Jorok, Driver Ojek Online Tuai Pro Kontra

Dia mengingatkan bahwa pemerintah Indonesia telah meratifikasi convention against torture melalui UU No. 5/1998. Dalam UU No. 5/1998 itu disebutkan bahwa konvensi mengatur pelarangan penyiksaan baik fisik maupun mental dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia.

Undang-undang itulah yang dianggap sebagai pintu masuk laskar FPI mengadukan nasib ke Komisi HAM PBB. “RI sudah meratifikasi convention against torture melalui UU Nomor 5 Tahun 1998,” katanya.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya