SOLOPOS.COM - Ilustrasi kampanye (nukltimedia.journalism.berkeley.edu)

Harianjogja.com, KULONPROGO- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengusut dugaan tindak pidana pemilu politik uang terhadap calon anggota legislatif asal Partai Golkar, Sukarman.

Ketua Panwaslu Kulonprogo Pujarasa Satuhu mengatakan berdasarkan pengawasan panitia pemilu kecamatan (panwascam), Sukarman melakukan kampanye terbuka dan menjanjikan sesuatu kepada masyarakat saat acara senam massal di lapangan Bendungan, Minggu (19/1/2014).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Pada Pasal 32 juncto Pasal 49 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 secara jelas, caleg dilarang menjanjikan, memberikan uang dengan syarat mencoblosnya. Pada saat itu, caleg bersangkutan memberikan uang, dan janji-janji,” kata Pujarasa, Kamis (30/1/2014).

Ia mengatakan panwaslu juga telah meminta klarifikasi yakni tiga saksi, instruktur senam, bendahara, ketua panitia dan caleg yang bersangkutan.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan KPU DIY, lanjut Pujarasa, caleg Sukarman tercatat sebagai juru kampanye dan pelaksana kampanye.

“Jika terbukti melakukan politik uang sesuai dengan Pasal 301 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, maka yang bersangkutan dapat didenda Rp24 juta atau hukuman maksinal 2 tahun penjara. Tapi kami mengusulkan di coret dari daftar calon tetap (DCT) supaya memberi efek jera kepada caleg lain untuk tidak melakukan politik uang,” kata Puja Rasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya