SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Gagasan ini dimuat Harian Solopos edisi Senin (18/3/2019). Esai ini karya Thontowi Jauhari, advokat dan Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Alamat e-mail penulis adalah thontowi.jauhari@gmail.com.

Solopos.com, SOLO — Sulit untuk dibantah bahwa praktik jual beli suara (buying voters) atau lebih populer disebut dengan politik uang  masih akan terjadi secara marak dalam proses  kontestasi  pemilihan umum 2019. Saya punya alasan  tentang prediksi tersebut.

Promosi Pramudya Kusumawardana Bukti Kejamnya Netizen Indonesia

Pertama, praktik politik uang  telah menjadi budaya.  Dalam setiap kontestasi politik, faktor uang diyakini menjadi faktor penentu kemenangan seorang calon.  Praktik politik uang dalam pemilihan kepala desa terjadi secara terbuka dan terang-terangan.

Praktik pemilihan anggota legislatif tampaknya mengikuti pola  pemilihan kepala desa. Setelah sistem proporsional terbuka diberlakukan, persaingan terjadi secara ketat. Bukan hanya persaingan antarpartai politik, namun justru yang lebih sengit persaingan antarcalon anggota legislatif di internal partai politik yang sama.

Kuatnya budaya politik uang tersebut membuat  aroma politik uang  acap kali tercium saat ada pemilihan dalam suatu organisasi, bahkan  organisasi kemasyarakatan dan organisasi profesi.

Saya tidak terlalu terkejut ketika penelitian Burhanuddin Muhtadi (2018) mengonfirmasi budaya politik uang tersebut.  Indonesia menjadi juara ketiga praktik politik uang di dunia,  hanya kalah dengan Uganda dan Benin (keduanya negara di Afrika). Mengerikan.

Kedua, menurut Burhanuddin Muhtadi, dalam konteks pemilihan anggota legislatif politik uang nyaris dilakukan oleh seluruh calon anggota legislatif. Mengapa politik uang (harus) dilakukan?

Menurut Burhanuddin, politik uang  dilakukan dalam rangka mengejar winning margin yang dalam pemilihan anggota legislatif 2014 secara rata-rata hanya sekitar 1,6%. Winning margin adalah  perbedaan perolehan suara calon anggota legislatif terpilih kursi terakhir dengan calon anggota legislating yang tidak  terpilih.

Penggaruh politik uang terhadap pilihan politik pemilih tidaklah besar, hanya sekitar 10,2%. Artinya, ada sekitar 88% pemilih yang terpapar politik uang, namun tidak berpengaruh pada pilihan mereka.

Penentu Keterpilihan

Angka 10,2% itu menjadi sangat penting karena akan menjadi penentu keterpilihan seorang calon anggota legislatif jika dibandingkan angka  winning margin yang hanya sekitar 1,6% tadi.

Ketiga, berdasarkan pengamatan saya secara faktual, melalui  wawancara dengan berbagai elemen masyarakat, dan bahkan juga dengan calon anggota legislatif,  praktik politik uang dalam pemilihan umum 2019 bisa lebih marak daripada dalam pemilihan umum sebelumnya.

Pada satu sisi, pemilih menjadi pragmatis karena siapa pun yang terpilih tidak akan berpengaruh terhadap nasib kehidupan mereka. Maraknya korupsi yang dilakukan anggota parlemen turut mendorong pemilih  menjadi pragmatis.

Pada sisi lain, dengan sistem proporsional terbuka, persaingan antarcalon anggota legislatif amat keras dan cara paling efektif menang bersaing adalah dengan membeli suara. Maraknya praktik politik uang tersebut menjadi ancaman serius bagi demokrasi. Setidaknya ada dua nilai demokrasi yang ternodai.

Pertama, politik uang telah menciptakan  politik biaya tinggi. Seorang anggota tim sukses calon anggota DPRD suatu kabupaten bertutur kepada saya bahwa untuk berkontestasi dalam pemilihan umum 2019 calon anggota DPRD itu menyediakan dana Rp1 miliar. Itu pun belum tentu terpilih. Luar biasa mahalnya.

Lantas, bagaimana cara mengembalikan dana ketika terpilih dan pendapatan sah tidak bisa menutup atau mengembalikan ”modal” itu? Tentu kondisi ini menggoda  anggota parlemen untuk berburu uang haram. ”Adagium” demokrasi “dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat” menjadi ilusi.

Kedua, politik uang telah merusak mandat demokrasi. Ketika praktik jual beli suara terjadi, hukum ekonomi yang berbicara. Ada ”permintaan” dan ”penawaran”. Sebagaimana layaknya dalam dalil  jual beli, penjual tidak dapat meminta pertanggungjawaban penggunaan barang-barang yang sudah dibeli.

Tidak ada akuntabilitas dan hubungan penjual dan pembeli putus setelah akad jual beli selesai. Dalam studi tentang political clientelism, politik uang  disebut dengan perverse accountability, pertanggungjawabannya tertukar.

Kalau dalam demokrasi, pemilih seharusnya berhak untuk menuntut kepada politikus  karena pemilih sudah memberikan suara, tetapi dalam politik demokrasi yang dikuasai oleh politik uang, bukan pemilih yang punya hak menuntut pertanggung jawaban, tetapi justru politikus yang menuntut balik kepada pemilih agar memilih mereka karena mereka sudah menerima uang.

Akibat selanjutnya, krisis representasi demokrasi terjadi dan muncul perilaku semau gue pada lembaga legislatif dan eksekutif. Tanda-tanda krisis itu tampaknya mulai ada di depan mata.

Paradoks

Hal yang paradoks, tentang bahaya dan maraknya politik uang tersebut, tidak menjadi kepedulian pembuat undang-undang. Keberadaan  UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum adalah bukti autentik tentang ketidakpedulian tersebut.

Para politikus dan pemimpin partai politik sering mengeluh tentang biaya politik tinggi dan kian pragmatisnya pemilih, namun keluhan tersebut tidak dijawab dengan regulasi yang efektif untuk mencegah dan memberantas politik uang.

Hukum materiil tentang pemidanaan politik uang dibuat lemah dan diciptakan celah hukum agar tidak efektif. Tidak ada progresivitas hukum. Subjek hukum dibuat sempit, hanya pemberi politik uang yang dapat dipidanakan, sedangkan penerima tidak  dapat dijerat hukum.



UU No. 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah mengatur hal yang dapat menjerat pemberi dan penerima politik uang, namun ketika pembuat undang-undang mengatur tentang pemilihan umum, pemidanaan penerima dihilangkan.

Lebih tragis lagi, larangan politik uang saat masa kampanye dan masa tenang, seperti diatur dalam Pasal 523 ayat (1) dan (2), hanya dilarang terhadap ”setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye”, tidak diberlakukan kepada ”setiap orang atau barang siapa”.

Artinya, jika politik uang dilakukan oleh orang yang bukan  ”setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye” diperbolehkan. Pasal 523 menyatakan setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilihan umum yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye  secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juga.

Ayat (2) menyebutkan setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilihan umum yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.

Berdasarkan pada lemahnya  hukum materiil pemidanaan terhadap pelaku politik uang, Pemilihan umum serentak 2019  akan tetap kumuh dan koruptif. Benar kata Ahmad Syafii Maarif, politikus kita itu bermental lele. Kian keruh airnya, kian senang, karena kian leluasa mendapatkan makanan. Dengan kata lain, kian kumuh pemilihan umum, kian ”bebas” melakukan korupsi.  

 

 

 

 

   

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya