SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Gagasan ini dimuat Harian Solopos edisi Senin (1/10/2018). Esai ini karya Topan Setiawan, pengajar di Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Boyolali dan alumnus Magister Ilmu Komunikasi Universitas Sebelas Maret. Alamat e-mail penulis adalah massetiawan111@gmail.com.

Solopos.com, SOLO — Slogan ”pemilih berdaulat negara kuat’’ adalah ekspresi normatif yang belum bersentuhan dengan subjek politik, yakni manusia. Manusia sebagai subjek politik (yang karenanya manusia disebut juga zoon politicon) mustahil dilepaskan dari basis sosialnya, yakni masyarakat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam entitas sosiologis itulah ekspresi politik yang berbasis kedaulatan personal bisa berubah. Tindakan politik sebagai manifestasi pemilih yang berdaulat tadi dilingkupi oleh praksis sosial. Anthoni Giddens melihat ada hubungan antara individu dengan basis sosialnya.

Menurut Giddens, tindakan (politik) adalah aliran tiada henti dari pengalaman yang diresapi,  kategori  pada  sektor pengalaman  khas tertentu  yang bergantung pada sebuah proses perhatian reflektif  dari aktor yang berhubungan dengan yang lain.

Pemilihan umum sebagai media perekrutan politik dalam negara demokrasi niscaya berada dalam kesadaran diri manusia. Kesadaran dalam diri manusia terbentuk karena ada praktik sosial dan struktur di dalam ruang dan waktu.

Dalam operasional faktual hal itu dapat diwujudkan misalnya dalam politik uang. Lebih dari itu, katakanlah sebagai sebuah ”strategi’’ meraih keunggulan kontestasi politik, politik uang ternyata dijabarkan dalam berbagi manifestasi yang bervariasi.

Hal tersebut adalah penyikapan atas berbagai kemungkinan yang terjadi sehubungan dengan kondisi riil. Politik uang menjadi tak terhindarkan sebagai respons atas karakteristik dan kebutuhan logistik, terutama berkaitan dengan peta kantong potensi suara.

Membincangkan pemilihan umum pada 17 April 2019 mendatang banyak pihak menilai betapa politik uang merupakan ancaman demokrasi yang utama. Andai dilihat dari skala kerumitan dan kompleksitas, sudah pasti pemilihan umum mendatang akan jauh lebih rumit dan kompleks.

Anatomi politik uang dalam hal ini bisa digolongkan menjadi tiga kategori, yakni mahar atau mas kawin politik, suap perkara, dan vote buying (pembelian suara) dari rakyat. Manifestasi politik uang yang pertama adalah mahar atau mas kawin politik.

Hal ini dapat disaksikan pada partai politik yang mempunyai posisi tawar tinggi saat berpapasan dengan pribadi-pribadi yang ingin berkuasa namun nirpartai. Partai jelas membutuhkan logistik yang sangat banyak untuk menjalankan mesin-mesin dan jaringannya.

Calon Independen

Mencalonkan diri sebagai calon independen memang bisa, namun modal dana melimpah saja rasanya tidak cukup. Di titik ini sungguh ada semacam ”rasionalisasi’’ bagi penerjemahan hubungan partai politik dan kandidat calon anggota legislatif dan calon kepala daerah.

Orang akan membeli tiket politik itu agar bisa duduk di kursi dan mengkuti kontestasi politik. Tampaknya hanya Partai Nasional Demokrat yang secara retoris menyatakan menolak mas kawin politik. Sekali lagi secara retoris.

Meskipun perlu diteliti lebih lanjut dimensi praksisnya, paling tidak partai politik tersebut telah menampilkan kemampuan simbolis dalam merespons perwujudan politik uang yang melanda relasi partai politik dengan calon anggota legislatif atau calon kepala daerah yang akan diusung.

Bentuk politik uang yang kedua adalah suap perkara. Lingkup kegiatan politik uang modus ini adalah ketika mereka terindikasi atau bahkan telah melakukan perbuatan politik uang itu dengan selesai/sempurna maka mereka akan membereskan perkara dengan mengusahakan kekebalan hukum.

Dengan demikian para penyelenggara pemilihan umum dan penegak hukum dapat  dikendalikan sesuai dengan keinginan. Contoh  kasus ini misalnya adalah  penangkapan anggota Komisi Pemilihan Umum dan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Garut atas kasus gratifikasi atau suap untuk meloloskan salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Garut.

Mereka diduga telah menerima satu unit mobil dan sejumlah transfer dana ke rekening atas nama sendiri (Kompas.com, 3 Juli 2018 ). Tentu hal tersebut menjadi paradoks yang memprihatinkan, tatkala usaha-usaha kuat para penyelenggara pemilihan umum melakukan kampanye pemilihan umum yang bersih, yakni pemilihan umum yang menegasi politik uang dan  politik sentimen suku, agama, ras, dan golongan.

Mungkin ini adalah momen yang cukup baik untuk mentradisikan autokritik birokrasi/personal aparatur birokrasi kepemilihanumuman yang sebenarnya mengemban misi suci memfasilitasi prosedur demokrasi.

Penyelenggara pemilihan umum harus mampu menahan birahi duniawi sehingga tidak tergoda hal-hal tak terpuji. Sungguh ironis bila akhirnya harus menyandra demokrasi dengan menggadaikan integritas, moralitas, dan nilai fundamental asas penyelenggara pemilihan umum.

Model politik uang yang ketiga adalah vote buying atau pembelian suara. Transaksi pembelian suara rakyat inijuga menampilkan variasi yang komplet. Mulai dari pemberian amplop berisi uang tunai kepada konstituen, melalui kontrak politik dengan rakyat secara kolektif, misalnya pemberian bantuan untuk sarana umum (jalan, pos ronda, hingga masjid/mushala), hingga beasiswa untuk komunitas tertentu.

Politik uang berbasis komunitas memang menjadi salah satu sasaran implementasi  strategi oleh tim sukses para kandidat. Hal tersebut kemudian  melengkapi pola-pola dari politik uang yang bisa dilaksanakan.  Kelompok atau komunitas umumnya memang lebih mudah untuk diarahkan atau dimoblisasi.

Ketua kelompok atau pemimpin komunitas, misalnya, umumnya memang sosok yang disegani dan menjadi rujukan sebab biasanya merupakan opinion leader yang menjadi panutan orang-orang di sekitarnya, terlebih anggota kemunitas tersebut.

Anggota komunitas memang mempunyai ikatan struktural dan emosional dengan sang pemimpin. Beberapa kasus malah melibatkan organisasi yang menjadi kepanjangan tangan pemerintah.

Ancaman Pidana

Problem yang menjadi ganjalan kemudian adalah lemahnya penegakan hukum bagi para pelaku politik uang. Apabila kita menilik UU No. 7/2017, ada aturan jelas dan ketentuan pidana bagi pelanggaran tindak pidana pemilihan umum tersebut.

Bila kita sekadar membuka-buka kitab UU tersebut, ketentuan pidana pemilihan umum menjaring semua subjek hukum, yang dalam konteks itu adalah setiap orang, partai politik, birokrasi, dan bahkan pelaksana/atau penyelenggara pemilihan umum.

Ketentuan pidana itu tersebar dari Pasal 488 hingga Pasal 553. Sekadar ilustrasi, ketentuan pidana dengan subjek ”setiap orang” terdapat 24 pasal dengan berbagai penjelasan tindak pidana pemilihan umum yang dilakukan, di antaranya adalah ancaman hukumannya berkisar satu tahun kurungan dan denda Rp12 juta.

Ancaman hukuman yang cukup berat adalah pada Pasal 520 junto Pasal 254 dan Pasal 260 yang berkaitan dengan pemalsuan dokumen, yakni pidana kurungan enam tahun dan denda Rp72 juta. Kemudian pelaku/subjek setiap orang pelaku tindak pidana pemilihan umum mendapatkan ancaman hukuman paling tinggi adalah berkenaan dengan penggunaan anggaran pemerintah untuk disumbangkan pada pelaksanaan kampanye, yakni Pasal 548 junto Pasal 339 ayat (4). Menurut pasal tersebut ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Satu hal yang mesti dikuatkan praksisnya adalah mekanisme penegakan hukum pidana pemilihan umum. Dalam kerangka itu ada dua dimensi krusial yang mesti diperhatikan. Pertama, internal penyenggara pemilihan umum dan eksternal lembaga penyelenggara kepemilihanumuman, seperti lembaga swadaya masyarakat, pemerintah, partai politik, hingga masyarakat luas.

Mereka semua harus berada dalam kesadaran kohesif tentang integritas dalam penegakan hukum pidana pemilihan umum. Kesadaran kohesif ini diharapkan memberikan energi moral untuk bersama-sama memerangi tindak pidana pemilihan umum.

Aparat penegak hukum memang memegang peran vital penyelesaian tindak pidana pemilihan umum. Ketika masyarakat atau panitia pengawas, misalnya, menemukan indikasi politik uang uang, sebaiknya proses penyelidikan berbarengan dengan polisi.

Basis Pengetahuan

Dalam kerangka ini untuk mengusahakan efektivitas penyelidikan dan akhirnya penyidikan perkara, sebaiknya para polisi mempunyai basis pengetahuan yang memadai dalam hal tindak pidana pemilihan umum. Dalam aras praksis, penanganan tindak pidana pemilihan umum cukup rumit dan sensistif.

Upaya itu selain membutuhkan pengetahuan umum mengenai tindak pidana, juga perlu pengetahuan khusus karena pemilihan tidak lain merupakan proses politik yang multi-kemungkinan. Tindak pidana pemilihan umum mewujud dalam bermacam-macam modus operandi yang berwajah kamuflase dan rumit.

Misalnya saja kedok-kedok yang ditampilkan adalah beasiswa, sumbangan sosial, diskon/rabat dalam acara/kios tertentu, kenaikan upah karyawan, hingga manipulasi pelaporan dana kampanye partai politik dan lain sebagainya yang cukup sulit pengungkapannya.

Selain polisi yang diharapkan, para jaksa dan hakim yang akan memproses hukum tindak pidana pemilihan umum juga perlu memiliki pengetahun mendalam seputar kepemilihanumuman.

Untuk level pengadilan, pada pemilihan umum2004 lalu sudah ada surat resmi Mahkamah Agung agar setiap pengadilan menetapkan personal hakim guna menyidangkan perkara pidana pemilihan umum.

Terlepas dari itu semua, kiranya masyarakat menjadi entitas  penting bagi reduksi perkara pidana pemilihan umum. Literasi politik yang baik dan narasi ideal mengenai pemilih yang berdaulat sebenarnya adalah imbauan moral yang sangat kuat bagi terlaksananya pemilihan umum yang demokratis, minim terjadinya politik uang.

Politik uang sungguh perkara rumit sebab berhubungan langsung dengan  basis sosiologis, yakni masyarakat yang multistrata. Realitas sosilogis inilah yang kemudian menjadi amunisi bagi tim pemenangan suatu kandidat/partai politik untuk memetakan sebaran politik uang. Tak pelak,  penegakan hukum yang kuat menjadi penting. Hidup demokrasi…!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya