SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang (JIBI/dok)

Harianjogja.com, SLEMAN—Seorang calon anggota legislatif (Caleg) PDIP Dapil V Kulonprogo, Andi Kartala, melaporkan kasus dugaan politik uang yang dilakukan pesaingnya sesama caleg PDIP, ke Polda DIY, Minggu (20/4/2014).

Andi awalnya melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY kemudian oleh Komisioner diteruskan ke Polda DIY.

Promosi Bukan Mission Impossible, Garuda!

Pelapor datang sekitar pukul 09.30 WIB didampingi oleh Sri Rahayu Werdiningsih yang juga Komisioner Bawaslu, Divisi Penindakan Pelanggaran Pemilu. Mereka langsung menuju gedung Ditreskrimum Polda DIY dan ditemui Kasubdit I Keamanan Negara, AKBP Djuhandhani di ruangannya.

Setelah memberikan penjelasan kronologi kasus dugaan politik uang beserta barang bukti, pelapor kemudian disarankan membuat laporan tertulis di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda DIY.

Andi Kartala melaporkan tim sukses berikut caleg pesaingnya yakni Mj yang juga tim sukses RH atas dugaan bagi-bagi uang. Terlapor dan pelapor sama-sama dari PDIP dan berebut di Dapil V Kulonprogo.

Andi Kartala menjelaskan bahwa terlapor sama-sama berebut di Dapil V Kulonprogo. Ia sengaja lapor ke Bawaslu DIY tanpa melalui Panwaslu Kulonprogo. Menurutnya bagi-bagi uang yang dilakukan terlapor dilakukan pada Senin (7/4/2014).

Dalam kasus ini ia menyiapkan enam orang saksi baik dari penerima dan saksi lain untuk dimintai keterangan sewaktu-waktu. “Waktu pembagian uang pada tujuh April malam, tanggal delapan ada warga yang tahu hal itu pelanggaran pemilu, warga yang terima ada yang ketakutan,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya