SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Gagasan ini dipublikasikan Harian Solopos edisi Jumat (12/4/2019). Esai ini karya Mutimmatun Nadhifah, mahasiswa Pengkajian Islam di Sekolah Pascasarjana Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta. Alamat e-mail penulis adalah mutimmah_annadhifah@yahoo.com.

Solopos.com, SOLO — Majalah Tempo edisi 25-31 Maret 2019 merilis berita pertarungan perebutan suara atau dukungan politik di masjid. Untuk menetralisasi masjid dari agenda politik praktis, dengan bantuan polisi, pendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin hadir di masjid-masjid di Jakarta dan 24 provinsi lain di Indonesia lewat gerakan Masyarakat Cinta Masjid (MCM).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Para pendukung Joko Widodo-Ma’ruf Amin prihatin dengan banyak berita palsu, ujaran kebencian, dan ceramah provokatif di masjid yang berdampak pada menurunnya elektabilitas pasangan calon presiden dan calon wakil presiden ini, terutama di Jawa Barat dan Sumatra Barat.

Selain menghalau persebaran hoaks dari masjid, gerakan MCM juga membersihkan 5.000 masjid di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Gotong royong itu dijadikan simbol membersihkan segala bentuk kebencian yang telanjur ”mengotori” masjid.

Pendukung calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, dalam liputan yang sama, menyerukan gerakan Salat Subuh berjemaah yang puncaknya pada 17 April, masa pemungutan suara pemilihan umum 2019.

Gerakan ini terutama ditujukan kepada simpatisan dan alumni 212. Seperti yang disampaikan koordinator, gerakan subuh ini untuk memilih pemimpin hasil ”ijtimak ulama” sekaligus menghalau kriminalisasi ulama sebagaimana ditujukan kepada Rizieq Sihab dan Bahar bin Smith.

Dalam sejarah umat Islam, sejak zaman Nabi Muhammad SAW, masjid tidak pernah lepas dari adu kuasa politik. Pada zaman Nabi Muhammad SAW, khususnya pada masa setelah hijrah, banyak sekali persoalan yang dihadapi umat diselesaikan di masjid.

Masjid sebagai Ruang Literasi

Tampaknya perlu dicatat adalah bahwa Nabi Muhammad, sebagai seorang nabi dan rasul Allah dan bukan terutama sebagai seorang politikus, mewariskan teladan fungsi masjid tidak hanya sebagai ruang ibadah tapi ruang literasi (lisan) keagamaan yang mencakup ide tentang ketuhanan, kemanusiaan, hari akhirat, persoalan ibadah, dan interaksi sosial di tengah komunitas muslim maupun nonmuslim.

Fungsi masjid sebagai ruang persemaian literasi keagamaan sangat lebih dominan daripada fungsi masjid sebagai ruang sosial dan politik. Sahabat yang hidup pada masa Nabi Muhammad SAW mengakses langsung literasi keagamaan kepada Nabi Muhammad SAW dan semua kegiatan ini berpusat di Masjid Nabawi, terutama di bagian suffah atau serambi masjid yang berlokasi di sebelah timur laut.

Tema-tema literasi keagamaan yang diwartakan Nabi Muhammad SAW tentu tidak dibatasi di lingkup keislaman saja, tapi juga termasuk agama-agama yang semasa dengan hidup dan dakwah Nabi Muhammad SAW atau agama-agama sebelum Islam.

Hal ini bisa dibuktikan dalam beberapa ayat Alquran yang menceritakan kehidupan hubungan umat Islam, Yahudi, dan Nasrani. Alquran mendeskripsikan hubungan ketiga pemeluk agama Ibrahim ini sebagai interaksi yang dinamis, yang kadang diliputi harmoni dan kedamaian, dan tak jarang terpapar keributan skala kecil atau besar.

Dari kisah awal menghidupi masjid tentu terbentang jarak sejarah dan pola kehidupan yang melibatkan banyak kepentingan dan keinginan. Sekarang pada zaman nation-state masjid terus menghadapi dan menghidupi adu kuasa politik.

Dalam pertarungan ini, yang patut diperhatikan adalah pola keaksaraan dan kelisanan di masjid. Inilah yang diteliti Center for the Study of Religion and Culture Universitas Islam Negeri (CSRC UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta. Pada 2018 lalu, para peneliti meneliti literasi keagamaan di masjid di tujuh kota besar di Indonesia.

Selama hampir satu dekade, CSRC UIN Syarif Hidayatullah Jakarta konsisten terhadap isu-isu masjid di Indonesia. Dari penelitian itu lahirlah buku Masjid di Era Milenial, Arah Baru Literasi Keagamaan (2019).

Di Bawah Naungan Nasionalisme

Penelitian menggunakan konsep Diane L. Moore, peneliti dari Harvard University yang membagi dua kategori literasi keagamaan: studi agama (religious learning) dan studi tentang agama (learning about religion). Dalam pengajaran dan pendidikan agama apa pun sangat sering penekanannya hanya pada pembelajaran agama, bukan perihal agama.

Menurut penelitian Moore, kategori pertama yang lebih banyak terjadi di kalangan masyarakat dan bisa diprediksi hasilnya adalah islamfobia. Gejala ini disebut Moore sebagai religious illiteracy (ketidakaksaraan agama).

Temuan dari penelitian ini salah satunya adalah banyak khatib, takmir, imam di masjid-masjid di Indonesia sepakat memperjuangkan negara Islam (21%) dan khilafah (32%) meski di sisi lain banyak dari mereka menerima Pancasila dan UUD 1945 sebagai ideologi negara.

Temuan ini tentu akibat dari hilangnya literasi keagamaan berbasis keaksaraan di masjid-masjid di Indonesia. Salah seorang peneliti dan penulis buku ini, Irfan Abubakar, melaporkan pada 2010 pengurus masjid di wilayah DKI Jakarta sepakat bahwa masjid sebagai pusat pengajaran agama.

Survei kualitatif pada 2018 menyebut masjid di DKI Jakarta telah memberi akses literasi keagamaan di masjid kepada umat melalui majelis taklim (98%) dan khotbah Jumat (74%). Selain itu, lebih dari separuh masjid di DKI Jakarta menyediakan taman pendidikan Alquran atau TPA (53%) dan membentuk Remaja Masjid (42%).

Realitas kemufakatan masjid sebagai pusat pengajaran keagamaan tidak didukung tindakan  meniscayakan perpustakaan sebagai bagian paling penting dari masjid. Hal ini dibuktikan hanya sedikit masjid di beberapa kota besar termasuk di Jakarta yang memiliki perpustakaan.

Perpustakaan itu pun dengan koleksi yang sangat terbatas dan biasanya bertema eksklusif hanya satu agama. Barangkali perpustakaan dianggap terlalu sekuler untuk digandengkan dengan masjid yang dipatenkan sebagai tempat religius.

Literatur Tunggal

”Perpustakaan” sering hanya memuat literatur tunggal seperti Alquran yang sering kita jumpai di kebanyakan masjid di Indonesia. Itu pun Alquran yang hanya diposisikan sebagai kitab keimanan yang akhirnya membatasi dan menutup Alquran untuk menjawab realitas sosial dan politik umat.

Jika masjid dipercaya sebagai pusat pengajaran keagamaan, perpustakaan dengan beragam genre buku mendesak diadakan untuk meningkatkan kualitas khotbah dan agenda keagamaan di masjid.

Artinya, yang paling mendesak adalah akses literatur keagamaan yang perlu diadakan dan terus ditambah untuk terus menghadirkan umat pembaca bukan umat pendengar. Bukan memperbanyak pengeras suara dan membesarkan volumenya.

Umat pembaca akan menggunakan otoritas memahami peristiwa keagamaan karena yang dia hadapi adalah kalimat yang bisa disepakati atau dikritik dengan keras. Suatu tindakan yang sulit atau tidak bisa kita lakukan pada khotbah yang hanya didengar.

Akhirnya yang kita dapati hari ini adalah pelembagaan ortodoksi di masjid. Hanya ada satu kebenaran yang mutlak. Pengeras suara dianggap suci maka menyalakan dengan volume keras dan suara lantang dianggap sebagai anjuran agama dan seterusnya.

Bahaya umat pendengar tanpa keaksaraan itu terlihat selama 2018. Bersamaan dengan pembangunan masjid yang semakin masif atas nama kelompok atau individu filantropis, hadir di hadapan kita penistaan terhadap dan atas nama masjid.

Kita bisa menyebut tiga kasus terkait masjid sepanjang 2018. Ada kasus protes terhadap volume pengeras suara masjid dan berakibat Meliana menjadi terpidana penodaan agama. Selain kasus Meliana, ada kasus pembunuhan terhadap mahasiswa bernama Khaidir di salah satu masjid di Gowa, Sulawesi Selatan.

Umat Hanya Mendengar

Ada pula kasus transaksi korupsi dana hibah pendidikan yang dilakukan oleh bupati Cianjur, Jawa Barat, di salah satu masjid di daerah itu. Tiga kasus ini hanya sebagian kecil dari beberapa kasus yang terjadi sepanjang 2018, tentu selain kelompok Ahmadiyah yang langganan mengalami diskrimansi sepanjang waktu.

Dari tiga peristiwa yang saya pikir paling besar itu, kita bisa menandai dua hal. Pertama, kasus pengeras suara masjid dan Meliana yang disebut sebagai penistaan terhadap agama yang berarti bukan penistaan yang sebenarnya. Keluhan suara pengeras suara masjid bisa dilakukan siapa pun, termasuk umat Islam sendiri.

Nasib sial menimpa Meliana yang telah memberikan toleransi pada setiap suara yang dikeraskan lewat pengeras suara masjid selama bertahun-tahun hidup di sekitar masjid. Vonis hukum terhadap Meliana yang terlambat dua tahun dari kejadian adalah bukti penguat lain bahwa penistaan agama terlalu politis.

Vonis hukum yang melibatkan agama mayoritas dan minoritas mewajibkan minoritas untuk selalu mengalah. Tiap penistaan terhadap agama harus dikonsultasikan kepada Tuhan, bukan kepada manusia, untuk validitas atau kebenarannya.

Kedua, kasus pembunuhan dan korupsi sungguh benar-benar menistakan agama Islam, apalagi dilakukan di masjid. Kasus-kasus itu sebenarnya bisa dihadapi jauh lebih baik jika umat Islam tidak terbiasa mendengarkan khotbah (literasi kelisanan) penyulut emosi.

Umat Islam bisa jauh lebih tenang, damai, dan rasional jika dibiasakan membaca (iqra), bersikap kritis, dan bersikap aposteriori tanpa membuat penghakiman sebelum mempelajari secara mendalam.

Kita bisa yakin bahwa politik pemilihan umum 2019 di dalam masjid tidak akan mengajak umat Islam iqra, tapi hanya mendengarkan ajakan provokatif. Di hadapan politisasi agama hari ini, tanpa ada masjid keaksaraan, umat hanya mendengar tanpa pernah diajari menjadi umat pembaca secara kritis teks keagamaan pasti tidak bisa membedakan mana yang benar-benar penistaan dan tidak alih-alih demontrasi mulut di masjid atau di jalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya