SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<blockquote><p>Gagasan ini dimuat Harian Solopos edisi Senin (27/8/2018). Esai ini karya Agus Kristiyanto, Guru Besar Analisis Kebijakan Pembangunan Olahraga Universitas Sebelas Maret. Alamat e-mail penulis adalah aguskriss@yahoo.co.id.<a href="mailto:aguskriss@yahoo.co.id"></a><span style="text-decoration: underline;"> </span></p></blockquote><p><strong>Solopos.com, SOLO — </strong>Perwujudan bentuk dan warna politik anggaran sektor olahraga menjadi persoalan yang terus bergulir. Ramai dibicarakan, diperdebatkan, dan sering menjadi pusat perhatian tatkala distorsi pemahaman antara pemerintah (pusat maupun daerah) dengan pemangku kepentingan olahraga mengemuka.</p><p>Harian <em>Solopos</em> edisi Sabtu Pahing, 21 Juli 2018, mengangkat sebuah fenomena perbedaan sudut pandang antara seorang bupati dan ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia, khususnya tentang penganggaran sektor olahraga yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).</p><p>Persoalan seperti itu merupakan bagian fenomena politik anggaran yang lazim terjadi di banyak daerah di Indonesia, terutama pada era desentralisasi. Politik anggaran olahraga merupakan sesuatu yang menarik untuk dikaji oleh berbagai pihak.</p><p>Tentu bukan lantaran saat ini adalah tahun politik, tetapi karena olahraga memang tema utama yang sangat berhubungan dengan berbagai masalah hajat hidup masyarakat pada umumnya. Setidaknya ada dua persoalan penting yang terkait dengan politik anggaran olahraga, yakni arus politik penganggaran dan anggaran olahraga.</p><p><strong>Arus Penganggaran</strong></p><p>Politik anggaran olahraga menunjuk pada definisi umum tentang proses pengalokasian anggaran untuk olahraga yang bertumpu pada kemauan dan proses politik, baik dilakukan oleh perorangan maupun oleh kelompok (<em>stakeholder</em>/komunitas).</p><p>Penggunaan dana publik untuk olahraga akan sangat ditentukan oleh kepentingan politik. Merujuk buku yang berjudul <em>The Politics of Public Budgeting</em> (Irene S. Rubin, 2000), sangat jelas bahwa alokasi dan nilai anggaran untuk publik senantiasa terkait dengan kepentingan politik yang diakomodasi oleh <em>d</em><em>ecision maker</em> (pejabat).</p><p>Arus politik penganggaran memang menjadi hal yang sering tidak sederhana karena merepresentasikan kepentingan perumus kebijakan, terkait dengan konstituen, <span>dan juga demi mengakomodasi berbagai tuntutan pelayanan publik yang sangat heterogen. </span></p><p>Muncul berbagai pertanyaan lanjutan yang berhubungan dengan arus politik sepanjang proses penganggaran untuk sektor olahraga. Kendati mekanisme penganggaran telah diatur sangat ketat, sebagian besar pihak yang merepresentasikan perwakilan publik telah dilibatkan, namun pusaran arus penganggaran pasti memiliki perspektif antara kebutuhan energi menggerakkan mesin birokrasi dan peningkatan pelayanan publik.</p><p>Beberapa pusaran arus yang kuat pasti terjadi karena telah menjadi rahasia umum bahwa <span>urusan penganggaran akan mengundang banyak pihak yang memaksa diri harus dilibatkan.</span> Oleh karena itu, kesepakatan penganggaran olahraga dalam arus yang seperti itu tidak pernah bisa berbentuk bulat, acap kali lonjong bahkan berbentuk prisma atau trapesium.</p><p>Bagian terpenting yang harus ditegakkan tentu saja adalah bahwa politik anggaran harus mampu dikendalikan oleh <em>p</em><em>olicy driven</em> atau tujuan yang hendak dicapai. Secara garis besar <em>p</em><em>olicy driven</em> tergambar sebagai interaksi dan komunikasi antara fungsi birokrasi dan pelayanan hak publik dalam sektor olahraga.</p><p>Acuannya dapat disimak secara lengkap dalam UU No. 3/2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Secara lebih spesifik operasional dapat dipahami dalam peraturan pemerintah (PP) yang terbit setelah UU itu disahkan. <em>Policy driven</em> penganggaran sektor olahraga dibangun oleh <em>c</em><em>hatting</em> antara tuntutan hak publik atas layanan keolahragaan dan bentuk layanan yang sanggup diberikan oleh pemerintah.</p><p>Secara ringkas, hak publik meliputi mendapatkan kesempatan berolahraga tanpa diskriminasi (<em>sport for all</em>); <span>memimilih dan mengikuti jenis olahraga yang diminati (partisipasi-aksi)</span>; <span>memperoleh pelayanan berolahraga untuk kesehatan dan kebugaran jasmani (<em>recreation</em>)</span>; <span>&nbsp;serta mendapatkan bimbingan prestasi bagi yang berbakat (olahraga prestasi yang ditangani KONI). </span></p><p>Kewajiban pemerintah (pusat dan daerah) adalah memberikan dukungan dana, ruang terbuka, dan tenaga keolahragaan guna mewujudkan tujuan pembangunan olahraga. Skenario politik anggaran yang harus dimainkan oleh birokrasi pemerintah memang multidimensi.</p><p>Pemerintahlah yang menghadirkan sumber daya <em>money, material</em>, dan <em>man</em> untuk semua dimensi hak publik dalam olahraga dan menjawab pertanyaan seberapa <em>murwat</em> dana APBN dan APBD dialokasikan untuk memberikan dukungan anggaran yang berkecukupan untuk olahraga pada semua dimensi? Skala prioritas menjadi pilihan pada saat semua lingkup olahraga menagih porsi atau alokasi anggaran dari dari APBD/APBN.</p><p><strong>Formula</strong><strong> Penganggaran</strong></p><p>Peraturan Pemerintah (PP) No. 18/2007 tentang Pendanaan Olahraga telah mengatur semua hal yang berhubungan dengan formula anggaran dan politik anggaran olahraga. Pada beberapa pasal di PP tersebut telah mengatur tanggung jawab dan sumber pendanaan olahraga.</p><p><em>Pertama</em>, pendanaan keolahragaan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. <em>Kedua</em>, pemerintah dan pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran keolahragaan melalui APBN dan APBD. <em>Ketiga</em>, sumber pendanaan keolahragaan dari pemerintah berasal dari APBN. <em>Keempat</em>, sumber pendanaan keolahragaan dari&nbsp; pemerintah daerah berasal dari APBD.</p><p>Dalam perspektif yang demikian, olahraga seolah-olah <span>rawan vonis menjadi beban dalam konst</span>elasi anggaran di APBD/APBN, apalagi jika anggaran olahraga seolah-olah hanya mengandalkan sumber dari APBD/APBN. Artinya, ada banyak pilihan formula anggaran lain yang sebenarnya kurang menjadi perhatian. Sumber pendanaan ada yang berasal dari masyarakat dan dari industri olahraga.</p><p>Sumber pendanaan keolahragaan dari masyarakat dapat diperoleh dari <em>sponsorship</em> keolahragaan; hibah baik dari dalam maupun luar negeri; penggalangan dana; kompensasi alih status dan transfer olahragawan; uang pembinaan dari olahragawan profesional; kerja sama yang saling menguntungkan; sumbangan lain yang tidak mengikat; dan sumber lain yang&nbsp; sah.</p><p>Pendanaan keolahragaan dapat juga bersumber&nbsp; dari industri olahraga yang meliputi tiket penyelenggaraan pertandingan/kompetisi; penyewaan prasarana olahraga; jual beli produk sarana olahraga;<em> sport labelling</em> ; iklan; &nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; hak siar olahraga; promosi, eksibisi, dan festival olahraga; keagenan; dan layanan informasi dan konsultasi keolahragaan.</p><p>Formula anggaran olahraga yang merupakan penerimaan negara bukan pajak merupakan &rdquo;raksasa yang masih tidur&rdquo;. Untuk membangunkan &rdquo;raksasa&rdquo; itu memang memerlukan energi tersendiri yang cukup besar. Inovasi dan kreativitas perlu dalam rangka menuju sumber pendanaan olahraga yang <em>unlimited</em>. Tidak gampang, tetapi harus segera dimulai.</p><p>Memperebutkan kue anggaran olahraga dari APBD/APBN seharusnya menjadi bagian dari masa lalu. Kue yang terbatas jika diperebutkan justru akan dijual dengan harga yang mahal. Menebusnya pun perlu modal yang sangat besar dan berisiko wilayah olahraga menjadi sektor yang tak pernah mandiri secara penganggaran dari manuver-manuver politis.</p><p>Kita butuh politik anggaran olahraga, tetapi bukan terpolitisasi dalam pusaran yang melemparkan olahraga dalam kondisi lebih lebih parah dan dalam situasi penuh ketergantungan.</p><p>&nbsp;</p><p>&nbsp;</p><p>&nbsp;</p><p>&nbsp;</p><p>&nbsp;</p><p>&nbsp;</p><p>&nbsp;</p><p>&nbsp;</p><p>&nbsp;</p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya