Jakarta [SPFM], Polisi sudah mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kasus dugaan pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi ke Kejaksaan Agung. Namun, surat yang diterbitkan awal pekan lalu itu belum mencantumkan nama tersangka.
Kepala Bagian Penerangan Umum Markas Besar Kepolisian RI Komisaris Besar Boy Rafli Amar menjelaskan penyidik telah memeriksa empat pegawai Sekretariat Jenderal MK. Mereka adalah Nallom Kurniawan, Alifah Rahmawati, Pan Muhammad Fais, dan Riska Aprian. Mereka diperiksa sebagai saksi.
Promosi Gonta Ganti Pelatih Timnas Bukan Solusi, PSSI!
Sementara itu, kasus yang sebenarnya telah bergulir sejak sekitar satu tahun ini, menyeret beberapa nama, seperti mantan hakim Mahkamah Konstitusi Arsyad Sanusi dan putrinya Nesyawati serta mantan anggota KPU Andi Nurpati.
Sebelumnya diberitakan, Panja DPR dijadwalkan akan meminta keterangan Andi seputar surat palsu MK tersebut hari ini, Kamis (30/6). [tempo/rda]