SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Partai Gerindra resmi melaporkan Ratna Sarumpaet ke polisi. Alasan pelaporan itu adalah untuk membuktikan tidak ada keterlibatan kubu capres-cawapres Prabowo Subianto – Sandiaga Uno dalam kasus kebohongan Ratna Sarumpaet.

“Tujuannya supaya dalam proses penyelidikan nanti ketika memang ditindak lanjuti supaya ini terbuka, diketahui apa benar ada konspirasi atau tidak,” kata Sekretaris Lembaga Advokasi Hukum Gerindra DKI, Mohamad Taufiqurrahman, kepada Suara.com, Senin (8/10/2018).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pelaporan tersebut dilakukan pihaknya di Direktorat Kriminal Khusus (Dikrimsus) Polda Metro Jaya, Sabtu (6/10/2018) sekitar pukul 15.00 WIB. Ratna dilaporkan dengan pasal 28 UU ITE ayat 1 junto pasal 14 ayat 1 UU No. 1/1946.

Waketum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad sempat mengatakan bahwa baik Partai Gerindra ataupun Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak melaporkan Ratna Sarumpaet ke pihak kepolisian.

Taufiqurrahman menjelaskan bahwa pelaporan tersebut memang diwakil DPD Partai Gerindra DKI Jakarta. Akan tetapi, pelaporan tersebut tentu sudah diketahui oleh DPP Partai Gerindra.

“Oh tentu, saya yang pasti karena saya ada di Provinsi saya ada persetujan dari ketua DPD M. Taufik. Secara hierarki mungkin DPP tidak melakukan pelaporan tapi udah pasti sepengetahuan dari DPP,” pungkasnya.

Laporan tersebut dilakukan Partai Gerindra ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (6/10/2018). “Karena apa yang dilakukan Ratna Sarumpaet kemarin, juga merugikan nama baik Gerindra, tak terkecuali kita sebagai masyarakat,” kata Mohamad Taufiqurrahman, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (7/10/2018).

Meski Ratna telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, menurut Taufiq, dirinya masih berhak untuk melaporkan mantan Ketua Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) itu. “Prinsipnya, tiap orang punya hak sama di muka hukum,” jelasnya.

Laporan itu bernomor LP/5381/X/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus. Dalam laporannya, Ratna diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) UU No 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Taufiq berharap, laporannya tersebut diakamodir dan diproses. “Saya perlu turut andil bagian, supaya tidak timbul Ratna Sarumpaet yang lain. Bola liar atas kebohongan Ratna turut merugikan Pak Prabowo dan Gerindra,” tegasnya.

Polda Metro diketahui, menetapkan Ratna sebagai tersangka terkait kasus dugaan pembohongan atas insiden pengeroyokan terhadapnya di sekitar Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, 21 September 2018. Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasa 28 jo. Pasal 45 UU ITE. Dia pun ditahan di Markas Polda Metro per 5 Oktober.

Di sisi lain, Taufiq menerangkan, langkah Gerindra tersebut juga membuktikan, bila calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, dan tim pemenangannya tak “cuci tangan” terkait polemik kebobongan Ratna Sarumpaet. Prabowo merupakan Ketua Umum DPP Gerindra.

“Justru Pak Prabowo bersikap ksatria, karena telah meminta maaf kepada seluruh masyarakat atas kekhilafannya mempercayai kebohongan Ratna. Kita juga menjunjung tinggi hukum, makanya mengedepankan proses hukum dalam menyelesaikan masalah ini, bukan dengan balik menyerang, beropini,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya