SOLOPOS.COM - Ilustrasi Penembakan (Solopos)

Solopos.com, WONOGIRI — Sederet kasus pelanggaran kode etik Polri rupanya pernah menerpa aparat polisi anggota Polres Wonogiri, Bripda PPS, 26, yang ditembak aparat Resmob Polresta Surakarta di wilayah Makamhaji, Kartasuro, Sukoharjo, Selasa (19/4/2022). Tak hanya pernah terjerat kasus penganiayaan terhadap pacar, polisi Wonogiri berpangkat Bripda itu juga pernah terlibat urusan dengan kelompok perguruan silat hingga menyebabkan konflik.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy, saat menggelar jumpa pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (21/4/2022). Iqbal menyebut Bripda PPS itu kerap berulah hingga berkali-kali menjalani sidang disiplin atau kode etik.

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

Kini, aparat polisi Wonogiri itu pun kembali terlibat masalah. Kali ini, kasus yang menjeratnya adalah tindak pidana pemerasan yang berujung penangkapannya hingga ditembak aparat Resmob Polresta Surakarta saat hendak melarikan diri.

“Oknum polisi itu bermasalah dan sudah tiga kali dilakukan sidang disiplin. Statusnya dalam pengawasan dan untuk kasus pemerasan akan dilakukan pemeriksaan di Polda Jateng dan Polres setempat. Komitmen Kapolda akan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran pidana selain pidana disiplin, dan kode etik PTDH [pemberhentian tidak dengan hormat] melalui sidang KEPP [kode etik profesi Polri],” ujarnya.

Baca juga: Polisi Wonogiri Ditembak Polisi Solo di Sukoharjo Pernah Aniaya Pacar

Iqbal mengatakan sebelum terlibat kasus pemerasan, Bripda PPS juga pernah terjerat sejumlah kasus indispliner atau pelanggaran kode etik Polri. Kasus itu antara lain melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap pacar, membubarkan latihan kelompok pencak silat hingga menimbulkan konflik antar-perguruan pencak silat.

“Ia juga pernah foto dengan seorang residivis di sel [penjara] yang berujung bentrok antarkelompok,” ujarnya.

Pemerasan

Sementara itu kasus pemerasan yang menjerat Bripda PPS terungkat setelah korban, WP, warga Laweyan, Kota Solo, melapor ke Polresta Surakarta. Ia mengaku difitnah oleh polisi Bripda PPS dan komplotannya tentang perselingkuhan.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, lanjut dia, anggota Resmob Polresta Solo berupaya melakukan penangkapan terhadap Bripda PPS di wilayah Makamhaji, Kabupaten Sukoharjo.

Kala itu, PPS beraksi bersama empat rekannya yang merupakan warga sipil yakni SNY, 22, warga Kabupaten Semarang, ES, 36, warga Kabupaten Pati, serta RB, 43, dan TW, 39, warga Kota Solo.

Baca juga: Terungkap! Ini Alasan Polisi Wonogiri Ditembak Polisi Solo

Komplotan ini diduga memeras korban WP, warga Laweyan, Kota Solo, agar memberikan sejumlah uang dengan ancaman akan dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan perselingkuhan di sebuah hotel.

Upaya penangkapan terhadap komplotan itu, menurut Iqbal, sudah dilakukan sesuai prosedur. “Anggota Resmob Polresta Surakarta sudah dua kali memberi tembakan peringatan, namun tidak dihiraukan,” katanya.

Bahkan, kata dia, para pelaku yang menggunakan sebuah mobil nekat menabrak mobil polisi yang akan melakukan penangkapan. “Petugas kemudian melakukan tindakan terukur dengan mengarahkan tembakan ke mobil,” katanya.

Tembakan tersebut, kata dia, diketahui melukai Bripda PPS yang kabur bersama komplotannya. Bripda PPS kemudian dibawa rekannya ke RS Al Hidayah Boyolali untuk mendapat pengobatan.

“Pihak rumah sakit ternyata melaporkan tentang adanya korban penembakan itu ke Polres Boyolali yang akhirnya terungkap yang bersangkutan merupakan anggota Polri,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya