SOLOPOS.COM - Seorang pria mengendarai motor mengibarkan bendera bintang kejora di Jakarta. (Suara/Twitter)

Solopos.com, JAKARTA — Polres Jakarta Timur menyelidiki pengendara motor yang diduga mengibarkan bendera Bintang Kejora di jalan di sekitar kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jalan Mayjen Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur.

Penyelidikan itu didasarkan atas video berdurasi 32 detik yang viral di media sosial. Bendera Bintang Kejora adalah lambang kebangsaan Papua dan dijadikan simbol kemerdekaan nasional oleh Organisasi Papua Merdeka atau OPM.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Dalam video itu, seorang pengendara motor bersama satu orang yang dibonceng tampak mengibarkan bendera di atas motor yang dikendarai.

“Masih kami selidiki kebenarannya. Karena dalam video, sepeda motor bergerak pada malam hari,” kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Erwin seperti dikutip Solopos.com dari Suara.com, Senin (13/12/2021).

Sementara terkait kepastian lokasi kejadian sebagaimana yang disebutkan di media sosial, Erwin sendiri belum bisa memastikan. “Belum bisa kami pastikan lokasinya,” ujar Erwin.

Sementara itu, penyidik Ditkrimum Polda Papua, Kamis (2/12/2021), menetapkan delapan orang pengibar bendera Organisasi Papua Merdeka (OPM), Bintang Kejora, sebagai tersangka kasus makar.

Baca Juga: 8 Pengibar Bendera OPM Jadi Tersangka Kasus Makar 

“Memang benar saat ini penyidik sudah menetapkan kedelapan orang yang ditangkap Rabu (1/12/2021), seusai mengibarkan bendera di halaman GOR Cenderawasih Jayapura sebagai tersangka kasus makar,” kata Dirkrimum Polda Papua Kombes Faizal Rahmadani, di Jayapura, Kamis.

Dia menjelaskan, delapan pengibar bendera Bintang Kejora itu disangkakan Pasal 106 KUHP jo 110 jo 87 KUHP.

Dari delapan orang yang ditangkap, enam orang di antaranya berstatus mahasiswa.

“Kedelapan orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, yaitu SK, FK, MK, MY, YM, BA, MP dan MF,” kata Kombes Faizal seperti dikutip Okezone.

Delapan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif serta gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Papua, Kombes Pol Faisal Ramandani.

“Tersangka MY alias M berperan sebagai pemimpin aksi dan pengibar bendera BK di GOR Cenderawasih, membuat bendera BK dan spanduk serta memimpin rapat pada 30 November 2021 di sekitar Asrama Maro,” katanya, Kamis (2/12/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya